• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » H. Ateng, Mantan Perakit Senpi Imbau Pengrajin Taat Hukum

H. Ateng, Mantan Perakit Senpi Imbau Pengrajin Taat Hukum

red cyber by red cyber
Februari 20, 2025
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Mantan narapidana perakitan senjata api (senpi), di kawasan Galumpit Kecamatan Cileunyi, H. Ateng mengajak seluruh pengrajin senapan angin dan masyarakat untuk taat hukum.

Ia juga mengajak untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak melakukan tindak pidana perakitan dan penjualan senjata api ilegal.

“Dikhawatirkan senjata api rakitan tersebut disalahgunakan hingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Apalagi menjelang hari besar keagamaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” kata Ateng.

Menurutnya, setelah mendapat arahan dan pembinaan dari Kepolisian Republik Indonesia, para pengrajin senapan angin hanya dapat memproduksi senapan angin sesuai aturan yang berlaku dan hanya digunakan untuk latihan olahraga, bukan untuk berburu satwa atau hewan yang dilindungi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Cileunyi dan sekitarnya agar tidak membuat senjata api rakitan dan senapan angin yang melebihi kaliber yang telah ditentukan. Apabila mengetahui adanya oknum nakal, agar segera melapor kepada aparat kepolisian setempat. Karena hal tersebut dapat melanggar undang-undang dan sanksinya sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” katanya.

Baca juga :  Jumat Berkah, Polisi Berbagi Nasi Bungkus Kepada Warga

Seperti diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Ateng menjelaskan, seperti yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian saat mengunjungi para pengrajin senapan angin ke bengkel senapan angin Galimpit, bahwa para perajin senapan angin jangan sampai melanggar undang-undang yang telah ditentukan.

Baca juga :  Pj. Bupati Maybrat Melakukan Pertemuan Dengan Lemhanas RI

Ia juga mengimbau agar para perajin mengurus perizinan bengkel service senapan angin.

“Itu yang disampaikan oleh pihak kepolisian terhadap kami. Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, dari Polda Jabar, Polresta Bandung, dan juga Polsek yang telah memberikan pengertian dan pembinaan terhadap para mantan pelaku perakit senjata api, yang tergabung dalam Koperasi Galumpit Jaya,” katanya.

Para pemilik bengkel yang belum masuk koperasi diharap bergabung ke koperasi atau mengurus sendiri perizinannya ke Pemda atau ke pihak kepolisian, agar segala bentuk tindakan dan kegiatan bengkel service maupun pembuatan senapan angin memiliki legal hukum yang jelas.

“Saat ini tercatat ada lebih dari 120 orang perajin dan seller senapan angin yang telah tergabung menjadi anggota Koperasi Galumpit Jaya,” tandasnya. (Abas)

Previous Post

Apresiasi Nasabah, bank bjb Luncurkan Program “bjb Super Lucky

Next Post

Usai Dilantik Presiden, Dony-Fajar Siap Wujudkan Sumedang Lebih Maju

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

Usai Dilantik Presiden, Dony-Fajar Siap Wujudkan Sumedang Lebih Maju

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC