CIAMIS, – Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat akhir nya memutuskan untuk mengirim surat permohonan pemberhentian Kepala desa Cicapar Imat Ruhimat kepada Bupati Ciamis.
Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan dari Musyawarah Desa khusus (Musdesus) BPD beserta perwakilan tokoh masyarakat yang di laksanakan di aula kantor Desa Cicapar sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya aksi demo massa siang tadi yang menuntut Imat Ruhimat di berhentikan dari Jabatan nya.
Menurut Endang Kartiwa, ketua BPD Desa Cicapar, berdasarkan hasil kesepakatan dengan anggota BPD serta desakan masyarakat pada Musdesus, ia pun akan segera membuat surat permohonan kepada Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Imat dari jabatan kades.
“Rencana nya surat itu akan di kirim kan esok hari, dan nantinya surat permohonan tersebut di sampaikan melalui Kecamatan untuk di teruskan ke Bupati jelasnya,”. Rabu (9/7/2025).
Endang menegaskan, saat ini dirinya hanya memiliki kapasitas mengajukan surat permohonan pengunduran diri tersebut ke Bupati, ia pun tidak bisa tidak bisa memastikan kapan jawaban dari surat itu bisa di terima.
“Karena semua keputusan ada di tangan Bupati, apalagi nantinya akan ada tim dari kabupaten yang melakukan pengkajian mengenai surat permohonan tersebut ” ujarnya.
Menurut Endang, dalam surat permohonan tersebut, pihaknya juga akan melampirkan mossi tidak percaya dari masyarakat Desa Cicapar atas kepemimpinan Imat Ruhimat selama dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Hal itu kami lakukan sebagai bukti bahwa, surat permohonan itu di dasari adanya desakan masyarakat, kami pun juga akan melampirkan berita acara kegiatan musdesus yang sudah di tanda tangani oleh unsur BPD dan perwakilan masyarakat ” terangnya.
Lanjut Endang, sebelum nya memang pihak nya sempat mendapatkan permintaan dari kepala desa untuk menunda waktu pelaksanaan musdesus paling lambat esok hari di karenakan ia sedang di perjalanan dari Purwakarta dan ingin menghadiri musdesus tersebut.
“Namun masyarakat menolak, dan akhirnya atas dasar kesepakatan bersama musdesus tersebut di lakukan malam ini sesuai dengan undangan yang sudah di sebar” pungkasnya.
Sementara itu, Beno Suarno salah seorang tokoh masyarakat mengatakan, saat ini pihaknya mengaku merasa puas dengan hasil musdessus yang memutuskan untuk membuat surat permohonan pemberhentian Imat sebagai kepala desa ke Bupati Ciamis.
“Kami harap Bupati Ciamis bisa segera merealisasikan keinginan warga tersebut, tanpa harus menunggu waktu yang lama “ungkapnya.
Beno berharap kepada pihak penegak hukum agar secepatnya memproses semua duggaan korupsi kepda Imat.
“Saya selaku warga bukan cuma mentut Imat mundur tapai juga harus mempertanggungjawabkan semua kesalahannya dimta hukum.” tegasnya. (Supriatna)