BANDUNG,- Perkara dugaan pencemaran nama baik dan black campaign yang menyeret dua terdakwa, Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2026).
Pada sidang yang diketuai majelis hakim Nuryanto menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pemilik pabrik skincare sekaligus sebagai pelapor, Heni Sagara.
Dalam persidangan, saksi menyebutkan pihaknya menduga disinyalir ada aliran dana untuk membiayai kedua terdakwa.
“Inilah wajah wajah yang membuat desain muka saya, yang salah satunya meblack campaign saya, yang perintahkan bos bos buzzer menyerang saya,” kata Heni Sagara usai sidang.
Heni menuturkan, selama satu tahun pihaknya mendapat serangan, teror terus menerus.
“Saya masih ingat waktu itu saat baru melahirkan, dan menggendong bayi, saya melihat postingan postingan risi dari black campaign,” ujarnya.
Disebutkan ini merupakan puncak dari laporan buzer dan masih banyak laporan buzzer yang lain dan akan menyeret bos bos buzer. Ia meneģaskan bahwa mereka sangat wajar melakukan itu semua, namun pihaknya memiliki bukti kuat bahwa produknya yang diposting terdakwa adalah hasil rekayasa.
“Dan saya sudah pegang buktinya, bahkan sudah di olah di Polda Metro Jaya, itu sudah sangat jelas buktinya. Intinya para bos buzer sudah tidak bisa mengelak lagi,” tandasnya.
Dalam persidangan tadi, lanjutnya, pengacara terdakwa menyebutkan bahwa produk yang dimaklun miliknya sendiri. Diantaranya ada merk bening, golden skin dan lain sebagainya. Bahkan pengacara terdakwa menanyakan ada merk lain, selain itu?
“Saya jawab ada. Dan pengacara mennanyakan apa saja, ya disebutkan bahw bening milik Oky dan golden skin milik Richard. Keduanya maklun selama 5 tahun di saya. Saya berjuang sekuat tenaga untuk mengangkat produk mereka. Dan seperti apa hubungan baik saya dengan mereka, bahkan meminta barang kepada saya,” ucapnya.
Lanjut Heni, pihaknya mempertanyakan kenapa harus berakhir seperti ini. Namun pada intinya, ucapnya lagi, buzzer ini bisa tertangkap. Akun flek, fiktif bisa tertangkap kalau tidak ada yang memberitahu internal, orang dalam mereka sendiri tidak tertangkap.
Ini sampai tertangkap ada barang buktinya, hanya yang disayangkan adalah orang yang tertangkap tidak semua. Kemungkinan ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan mereka tak ada semuanya.
“Nah, saya ada yang memberi tahu bahwa buzzer buzzer ada yang menyerang ibu, diperintah oleh si A dengan perintah serang Heni Sagara. Terus mereka memviralkan wajah saya menggunakan alat boot dan convarming, selain saya diarahkan harus menggunakan ahli dari rekomendasinya,” sambungnya.
Awal Perkara
Perkara dugaan pencemaran nama baik dan black campaign menyeret dua terdakwa, Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan peran dua terdakwa, Ferry Marjani sebagai pengumpul bahan konten dan Restu Rizky Ramdhani sebagai editor, yang sengaja membuat unggahan viral untuk meningkatkan followers akun media sosial.
Kasus ini bermula dari tuduhan mafia skincare dan bahan berbahaya dalam produk kecantikan milik pelapor.**












