• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » IPDN Secara Resmi Menata Struktur Organisasi dan Tata Kerja

IPDN Secara Resmi Menata Struktur Organisasi dan Tata Kerja

red cyber by red cyber
Februari 17, 2023
in Featured, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) resmi melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan IPDN.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas IPDN, La Ode Muhamad Alam Jaya, S.STP., M.Si dalam siaran persnya menginformasikan bahwa Rektor IPDN, Dr. Drs. Hadi Prabowo, M.M yang diwakilkan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Inovasi, Dr. Hyronimus Rowa, M.Si beserta pimpinan IPDN lainnya menyampaikan penataan organisasi dan tata kerja IPDN ini dalam bentuk kegiatan Sosialisasi yang bertajuk Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 140 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di Hotel Borobudur Jakarta. Menurut Hadi, tujuan penataan struktur organisasi dan tata kerja di IPDN ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang agile atau lincah serta penajaman tugas dan fungsi IPDN.

“Penataan organisasi dan tata kerja IPDN juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja sumber daya manusia khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta untuk mewujudkan profesionalisme aparatur penyelenggara pendidikan tinggi kepamongprajaan,” ungkap Hadi, Kamis (16/02/2022).

Perubahan yang terjadi pada struktur organisasi IPDN berdampak pula pada perampingan jabatan IPDN, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, kini IPDN telah menyetarakan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional sebanyak 142 jabatan yang terdiri atas 19 jabatan administrator dan 123 jabatan pengawas.

Baca juga :  Pasar Parakanmuncang Segera Direvitalisasi, Lelang Pekerjaan Diadakan Dalam Waktu Dekat

“Perubahan juga terjadi dalam struktur organisasi IPDN, mengacu kepada Permendagri Nomor 140 tahun 2022, terdapat beberapa pergantian dalam struktur organisasi IPDN, seperti Wakil Rektor Bidang Akademik berubah menjadi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Inovasi, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama menjadi Wakil Rektor Bidang Hukum, Kerja Sama dan Kepegawaian. IPDN juga menambah satu unit kerja satuan pengawas internal, penambahan satuan dalam bidang operasional pengasuhan, bimbingan, pengawasan, penegakan disiplin praja, kegiatan ekstrakurikuler praja dan pelatihan praja,” jelas Hyronimus.

Masih menurutnya, IPDN juga menghapus beberapa jabatan seperti jabatan Direktur Kampus Jakarta, Wakil Direktur di IPDN kampus daerah, pengurangan jumlah Wakil Direktur pada Sekolah Pasca Sarjana dan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan.

Baca juga :  Sambangi Opang, Anggota kompi 1 Yon A Pelopor Himbau Masyarakat Agar Disiplin Prokes

“Program pascasarjana IPDN kini berubah menjadi sekolah pascasarjana, program profesi kepamongprajaan juga berubah menjadi program pendidikan profesi kepamongprajaan. IPDN juga menambah satu lembaga yakni lembaga pengelolaan data dan sistem informasi, lembaga riset dan pengkajian strategi pemerintahan kini bernama lembaga penelitian dan masih ada beberapa perubahan lainnya,” kata Hyronimus.

Pada sosialisasi ini, IPDN juga turut mengundang Kepala Biro Ortala Sekretaris Jenderal Kemendagri Ir. Suprayitno, M.A, Analis Kebijakan Muda pada Asdep Kelembagaan dan Tata Laksana Polhukam dan Pemda Hijrah Apritlyansyah, S.Kom dan Analis Kebijakan Madya Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Widaryati Hestiarsih, S.Kom sebagai narasumber.

Menurut Hijrah Apritlyansyah, penyederhanaan struktur organisasi sesuai arahan Presiden ini harus mengacu kepada kriteria struktur organisasi yang efektif, diantaranya struktur yang ada sesuai dengan kebutuhan organisasi, struktur menunjang dan mengikuti perkembangan misi dan strategi organisasi, struktur memberikan pengelompokan fungsi yang paling logis dan cost effective serta struktur mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya terutama pemanfaatan teknologi didalam organisasi.

Hal ini juga yang menurutnya harus dijadikan landasan utama perubahan yang terjadi dalam lingkungan IPDN. (Bn/Bs)

Previous Post

Presiden Jokowi Puji Kecepatan Respon Basarnas

Next Post

Sambut Piala Dunia U 20, Polda Jabar Sosialisasikan Peratutan Kepolisian Negara RI No 20

BeritaTerkait

Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Next Post

Sambut Piala Dunia U 20, Polda Jabar Sosialisasikan Peratutan Kepolisian Negara RI No 20

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC