BANDUNG, — Kuasa hukum terdakwa mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, Furqon Nurjaman mengungkapkan agar Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tidak dilakukan renovasi karena statusnya sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut.
Menurut Furqon pihaknya telah meminta majelis hakim agar kondisi fisik Gedung Setda tetap dipertahankan dan tidak diubah selama proses persidangan berlangsung.
“Kami meminta kepada majelis hakim supaya barang bukti yang berupa Gedung Setda ini tidak boleh dilakukan perubahan apa pun, baik menambah, mengurangi, maupun menghilangkan bagian tertentu,” ujar Furqon usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, permintaan tersebut juga mencakup rencana renovasi yang disebut akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon.
“Termasuk upaya Pemkot untuk melakukan renovasi. Karena ini barang bukti dalam perkara, maka tidak boleh ada perubahan,” katanya.
Ia menyebut majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan jaksa untuk memastikan kondisi gedung tetap seperti semula selama proses hukum berjalan.
“Permohonan kami dikabulkan. Hakim memerintahkan agar barang bukti yang berupa Gedung Setda secara fisik tidak boleh dilakukan perubahan apa pun,” ucapnya.
Furqon menjelaskan, pihaknya khawatir perubahan pada gedung tersebut akan menghilangkan jejak yang dibutuhkan dalam pembuktian di persidangan, terutama ketika dilakukan pemeriksaan oleh ahli.
“Kami juga meminta akses untuk memeriksa langsung dengan ahli. Kalau barang buktinya sudah berubah atau hilang, bagaimana nanti pembuktiannya di persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memantau rencana renovasi yang sebelumnya disebut telah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Cirebon.
“Informasinya ada anggaran sekitar Rp15 miliar untuk renovasi tahun ini. Makanya kami minta dihentikan dulu, karena ini barang bukti tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan akan melaporkan apabila ditemukan perubahan pada gedung tersebut selama proses persidangan berlangsung.
“Kalau sampai ada perubahan, tentu kami akan melaporkannya karena itu berkaitan dengan barang bukti dalam perkara,” kata Furqon.
Tanggapi Penolakan Jaksa atas Eksepsi Dakwaan
Furqon Nurjaman, mengatakan tanggapan jaksa pada dasarnya hanya melihat perkara dari sudut pandang penuntut umum, sementara pihaknya menilai ada hal penting dalam surat dakwaan yang seharusnya dijelaskan secara lebih rinci.
“Hari ini kan tanggapan jaksa terkait keberatan kami mengenai surat dakwaan. Jaksa melihatnya dari sudut pandang mereka sendiri, bahwa tidak semua perubahan aturan perlu dicantumkan,” ujar Furqon
Namun menurut Furqon, pihaknya menilai perubahan atau perbandingan aturan hukum yang digunakan dalam dakwaan seharusnya dijelaskan secara jelas sejak awal agar tidak menimbulkan kebingungan.
“Dari kami berpendapat bahwa perubahan itu harus dicantumkan. Contohnya hari ini jaksa menyampaikan perbandingan kenapa menggunakan pasal yang lebih ringan. Kalau sejak awal tidak dicantumkan, orang kan tidak tahu dasar pertimbangannya dari mana,” katanya.
Ia menilai setidaknya pasal yang digunakan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus disebutkan secara jelas dalam dakwaan.
“Minimal pasalnya dicantumkan, misalnya Pasal 2 atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor, sehingga jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Selain itu, Furqon juga menilai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut masih terbuka dan dapat terungkap dalam proses persidangan berikutnya.
“Nanti di persidangan akan ada pemeriksaan saksi-saksi. Dari situ bisa berkembang, hakim bisa memerintahkan jaksa atau kami juga bisa meminta agar nama-nama lain yang belum ada dalam perkara ini dipanggil,” katanya.
Menurutnya, proses proyek pembangunan Gedung Setda Cirebon tidak terjadi secara singkat, melainkan melalui tahapan panjang sejak awal perencanaan.
“Ini prosesnya panjang, bukan tiba-tiba lelang lalu langsung ada pemenang. Tahapan sebelumnya sudah ada dan ada indikasi pihak-pihak yang bermain di situ,” ucap Furqon.
Furqon menegaskan pihaknya akan menunggu proses pembuktian di persidangan untuk menguji fakta-fakta yang muncul, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
“Kami tidak ingin berasumsi. Nanti kita uji saja di pengadilan siapa saja yang muncul dalam fakta persidangan,” katanya. **












