• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jaksa Nilai Praperadilan Erwin Tidak Berdasar Secara Yuridis

Jaksa Nilai Praperadilan Erwin Tidak Berdasar Secara Yuridis

red cyber by red cyber
Januari 7, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin tidak berdasar secara yuridis dan telah keluar dari koridor hukum acara pidana, karena seluruh tujuh poin keberatan yang diajukan dinilai memasuki wilayah pembuktian yang menjadi kewenangan sidang pokok perkara.

Demikian terungkap dalam sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/1/2026).

Jaksa menegaskan bahwa praperadilan tidak dapat digunakan sebagai instrumen untuk menilai materi perkara maupun sebagai sarana menghindari proses hukum yang sah.

Jaksa Bantah Seluruh Tujuh Keberatan Pemohon

Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung, Bima Bramasta, S.H., menyampaikan jawaban termohon dengan menolak seluruh tujuh poin keberatan yang diajukan pemohon, Erwin.

Menurut jaksa, seluruh dalil tersebut tidak disusun berdasarkan argumentasi yuridis yang relevan.

Jaksa menilai permohonan praperadilan justru menguji substansi perkara. Oleh karena itu, praperadilan dianggap telah melampaui fungsinya sebagai mekanisme pengawasan formil terhadap tindakan penyidik.

“Praperadilan tidak dapat dijadikan sarana untuk menilai pokok perkara,” tegasnya.

Praperadilan Dinilai Berpotensi Mengambil Fungsi Hakim Perkara Pokok

Jaksa menegaskan bahwa apabila praperadilan digunakan untuk menguji alat bukti dan kesalahan materiil, maka fungsi hakim perkara pokok menjadi tereduksi.

Baca juga :  Kampung Aitrem Menjadi Kampung Binaan Translokal di Maybrat

Jaksa menilai pendekatan tersebut berbahaya bagi sistem peradilan pidana. Sebab, praperadilan berpotensi membebaskan seseorang tanpa pembuktian melalui sidang utama.

Menurut jaksa, fungsi praperadilan semata-mata menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik secara formil, bukan menentukan benar atau salahnya perbuatan pidana.

Penetapan Tersangka Dinilai Sah dan Berdasarkan Dua Alat Bukti

Terkait dalil penetapan tersangka, jaksa menyatakan proses tersebut telah memenuhi syarat hukum.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Jaksa merujuk Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Penetapan Erwin sebagai tersangka dikeluarkan pada Selasa, 9 Desember 2025, melalui Surat Penetapan Nomor 4/.10/12/2025.

Sehari kemudian, Rabu, 10 Desember 2025, Kejaksaan mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers. Jaksa membantah tudingan bahwa penetapan tersangka lebih dahulu disampaikan ke media.

Menurutnya, penetapan telah sah secara administratif sebelum disampaikan kepada publik. Soal SPDP, Jaksa Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
Jaksa juga membantah dalil pemohon terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut jaksa, SPDP telah diterbitkan dan disampaikan bersamaan dengan pemanggilan pertama terhadap pemohon pada Kamis, 12 Desember 2025.

Baca juga :  100 Hari Kerja Kapolri Dinilai Memiliki Semangat Kepolisian yang Demokratis

Namun, pada saat itu, Erwin tidak hadir karena menjalani perawatan di rumah sakit. Jaksa menegaskan SPDP bersifat wajib demi hukum. Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan jaksa penuntut umum, tetapi juga menyangkut tersangka, pelapor, dan korban, dengan batas waktu pemberitahuan tujuh hari.
Penggeledahan dan Penyitaan Disebut Telah Berizin Pengadilan.

Menanggapi keberatan terkait penggeledahan, jaksa menyatakan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur. Penyidik telah mengantongi penetapan pengadilan sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah pemohon.

Karena itu, dalil pelanggaran prosedur dinilai tidak beralasan dan tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Jaksa Minta Permohonan Ditolak Seluruhnya

Dalam kesimpulan jawaban termohon, jaksa memohon kepada hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan pemohon.
Jaksa meminta pengadilan menyatakan permohonan praperadilan tidak tegas dan tidak berdasar. Selain itu, jaksa meminta agar seluruh tindakan penyidikan, penyitaan, dan penetapan tersangka dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jaksa juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Dengan demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Erwin tetap berjalan sesuai ketentuan KUHAP sebagai hukum acara pidana yang berlaku. **

Tags: ErwinPraperadilan
Previous Post

Perkuat Rantai Pasok Pangan Nasional, Pos Indonesia dan Rumah Tani Nusantara Jalin Kerja Sama

Next Post

Smart Pole Sumedang Diresmikan, Perkuat Transformasi Menuju Kota Cerdas

BeritaTerkait

Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Rancangan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp2,88 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Oktober 16, 2026
Next Post

Smart Pole Sumedang Diresmikan, Perkuat Transformasi Menuju Kota Cerdas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC