• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jelang Akhir Tahun Khusus UMKM, Bisa Dapat Pinjaman Bunga Ringan

Jelang Akhir Tahun Khusus UMKM, Bisa Dapat Pinjaman Bunga Ringan

red cyber by red cyber
Desember 14, 2022
in Ekonomi, Featured
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Kabar gembira bagi pelaku udara mikro kecil dan menengah (UMKM). Di tengah upaya recovery akibat pandemi Covid-19, pelaku usaha berkesempatan mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan fasilitas menarik lainnya. Program ini diharapkan bisa mempercepat berkembangnya pelaku usaha di Indonesia.

Adalah program keringanan suku bunga dan biaya provisi khusus bagi pelaku UMKM. Program ini digagas oleh bank bjb yang diberikan kepada calon debitur ataupun debitur eksisting (mengulang/top up) yang mengajukan fasilitas kredit segmen UMKM.

Tak main-main, untuk segmen kredit Mikro Utama bank bjb memberikan promo keringanan bunga 1,50% diatas SBDK. Sedangkan untuk kredit Usaha Kecil dan Menengah bank bjb memberikan keringanan dengan bunga 4,00% diatas SBDK. Sedangkan biaya provisi dibebaskan.

Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, program ini dibuka sejak 13 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember 2022. Program ini diperuntukan untuk Debitur Perorangan atau Badan Usaha.

Baca juga :  Aksi Polwan Polda Jabar dalam Pengamanan Hari Buruh Nasional

Diketahui, bjb Kredit Mikro Utama adalah fasilitas pinjaman dari bank bjb yang diberikan kepada pelaku usaha berskala mikro kecil dan menengah (UMKM) baik perorangan maupun badan usaha yang telah menjalankan usahanya selama minimal 2 tahun. Pinjaman yang diberikan maksimal Rp500 juta, dengan persyaratan yang mudah serta jangka waktu pinjaman dan cara pembayaran yang lebih fleksibel.

Pelaku usaha mikro adalah pengusaha/pedagang/wirausaha perorangan atau badan usaha (PT/CV) / Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah. Pelaku usaha produktif yang telah menjalankan usaha minimal 2 tahun. Tujuan pengajuan kredit adalah untuk modal kerja dan investasi.

Untuk segmen ini, debitur bisa menggunakan agunan berupa tanah dan atau bangunan /tanah kosong dengan bukti kepemilikan: Girik/Akta, Tanah/Letter-C, bukti kepemilikan lain yang sejenis untuk tanah adat (khusus plafond s.d 50 Juta).

Baca juga :  Siaga di Titik Rawan Macet Personel Polsek Cimahi Atur Lalu Lintas Pagi

Tanah dan atau bangunan /tanah kosong dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGB, SHGU/SHMSRS Ruko/Toko/Los Pasar/Lapak dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGB, SPTB, HPK, Surat Izin Pemakaian Kios/ Izin Pemakaian dan kios lainnya. Juga kendaraan (bermotor maksimal roda 6) dengan bukti kepemilikan BPKB.

Semetara bjb Kredit Usaha kecil Menengah adalah fasilitas pinjaman dari bank bjb yang diberikan kepada pelaku UMKM baik perorangan maupun badan usaha yang telah menjalankan usahanya selama minimal 3 tahun. Khusus untuk segmen ini, bank bjb menberikan pinjaman dengan plafond di atas Rp500 juta sampai dengan maksimal Rp2 miliar.

Keunggulan produk KUKM adalah suku bunga bersaing dan sistem pembayaran angsuran yang fleksibel. Kredit ini diberikan bagi pengusaha/pedagang/wirausaha perorangan atau badan usaha (PT/CV) yang memenuhi kriteria usaha kecil dan menengah atau pelaku usaha produktif yang telah menjalankan usaha minimal 3 tahun. **

Previous Post

Yuddy Renaldi Terpilih menjadi Tokoh Finansial Indonesia 2022

Next Post

Polri Terjunkan Alat Weber Recue untuk Bersihkn Puing-puing sisa Gempa

BeritaTerkait

Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Rancangan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp2,88 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Oktober 16, 2026
Next Post

Polri Terjunkan Alat Weber Recue untuk Bersihkn Puing-puing sisa Gempa

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC