• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jonny Sirait Beberkan Kaitan Hukum Bank Emok pada Warga

Jonny Sirait Beberkan Kaitan Hukum Bank Emok pada Warga

red cyber by red cyber
November 26, 2022
in Featured, Hukum
0
Tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, sekaligus aktivis pejuang masyarakat, Jonny Sirait, A.Md (kaus hitam)

Tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, sekaligus aktivis pejuang masyarakat, Jonny Sirait, A.Md (kaus hitam)

Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, sekaligus aktivis pejuang masyarakat, Jonny Sirait, A.Md mengaku prihatin dengan banyaknya warga yang terjerat koperasi bank emok.

Sekedar informasi, bank emok belakangan ini heboh di wilayah sekitaran Jawa Barat. Pinjaman mikro ini dianggap sebagai cara baru rentenir beroperasi.

Emok sendiri berasal dari bahasa Sunda yang artinya berarti cara duduk perempuan lesehan dengan bersimpuh menyilangkan kaki ke belakang. Penyalur dana ini diberi nama bank emok lantaran saat terjadinya transaksi dilakukan secara lesehan dan targetnya adalah emak-emak.

Fenomena bank emok pun menjadi sorotan Jonny Sirait dan relawannya Sahabat Jonny Sirait (SJS), saat menghadiri pertemuan warga terkait kasus bank emok di Desa Gunung Mulya, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/11/2022).

Jonny Sirait, A.Md saat menghadiri pertemuan warga terkait bank emok

“Kami sendiri sudah banyak menemukan kasus warga yang terjerat bank emok. Ternyata banyak juga bank yang sudah mendapatkan izin dari OJK yang melakukan praktik tersebut. Namun, cara-caranya itu masih yang dinilai merugikan masyarakat, seperti dalam penerapan bunga,” kata pria yang dikenal vokal memperjuangkan wong cilik itu.

Orang yang terjerat hutang tersebut banyak memunculkan pertanyaan seperti, bolehkah menuntut rentenir karena bunga terlalu tinggi? Adakah cara melaporkan rentenir ke polisi? Kadang ada juga pertanyaan bagaimana hukum hutang piutang tanpa sepengetahuan suami atau istri?

Baca juga :  Polsek Cibeunying Kaler Laksanakan Giat Operasi Yustisi Stasioner

Kaitan pertanyaan itu, Jonny Sirait memaparkan, tidak ada payung hukum mengenainya. Karena pinjam meminjam dana dengan bunga adalah benar menurut hukum. Bahkan tingginya bunga juga tidak ada batasan jelasnya.

“Begitu juga mengenai perjanjian utang piutang. Asalkan perjanjiannya memenuhi empat syarat, maka sah secara hukum. Jadi tidak dapat juga menuntut ketika suami atau istri tidak mengetahui peminjaman tersebut,” jelasnya.
buy lipitor online https://thefreezeclinic.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/assets/fonts/inter/new/lipitor.html no prescription

Lantas seorang warga menanyakan, apakah seorang rentenir bisa dipidana? Jonny menjawab bisa, tetapi apabila terjadi tindakan berupa kekerasan, pemaksaan, maupun perbuatan tak menyenangkan lainnya yang terangkum dalam KUHP Pasal 335 ayat 1.

Laporan Polisi

Kemudian warga bertanya bagaimana cara melaporkan rentenir ke polisi jika terjadi tindakan hukum perampasan, kekerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Jonny menimpalinya bisa dengan tiga cara. Pertama dengan mendatangi langsung kantor polisi, selanjutnya via layanan call center, terakhir lapor secara online.

“Tiga cara tersebut nanti akhirnya harus membuat laporan kejadian dengan tepat dan jelas. Termasuk juga menyertakan barang bukti, bahwa sudah terajadi kekerasan dilakukan oleh pihak penagih utang,” jelasnya.

Supaya laporan lebih diperkuat, imbuh Jonny, warga juga dapat menyertakan saksi. Mencari saksi sendiri misal dari orang lain, sekiranya melihat ketika kekerasan tersebut terjadi. Setelahnya pastikan warga mendapatkan Surat Bukti Laporan.

Baca juga :  Andri Rusmana Paparkan Fungsi DPRD Kota Bandung

“Nantinya berdasarkan laporan tersebut, undang-undang untuk menjerat rentenir dapat berupa KUHP Pasal 335 ayat 1, seperti yang sudah disebutkan. Hukuman penjaranya sendiri maksimal selama 1 tahun,” jelas Jonny.

Namun untuk menghindari hal-hal tersebut, Jonny menyarankan agar warga tidak mudah tergoda oleh pihak yang mengiming-imingi kemudahan, yang justru akan menjerat orang tersebut.

“Apapun yang sudah terjadi, biarlah menjadi pelajaran bagi kita. Ambil hikmahnya. Saya bersama relawan Sahabat Jonny Sirait akan berusaha membantu masyarakat sesuai kapasitas. Saya akan perjuangkan itu,” ujarnya.

Lebih jauh Jonny menyarankan warga yang membutuhkan dana agar memanfaatkan program pemerintah, seperti Program Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

“KUR ini salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM,” jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. (yad)

Previous Post

Sat Brimob Polda Jabar Salurkan Sembako kepada Warga Pelosok Korban Gempa Cianjur

Next Post

PGRI Rancaekek Meriahkan HUT Ke-77 dengan Berbagai Doorprize

BeritaTerkait

Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Featured

Memukau! Rhoma Irama Guncang Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ribuan Penonton Padati Mappanre Ri Tasi’e 2026

April 21, 2026
Next Post

PGRI Rancaekek Meriahkan HUT Ke-77 dengan Berbagai Doorprize

No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC