• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kabid Humas Polda Jabar: Dua Pelaku Pengeroyokan di Baleendah Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Jabar: Dua Pelaku Pengeroyokan di Baleendah Ditangkap Polisi

red cyber by red cyber
2021-02-22
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kab. bandung,- Aksi pengeroyokan yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial, akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan Polresta Bandung Polda Jabar yang di backup Polsek Baleendah akhirnya berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan yang terjadi pada di Jl. Laswi Kampung Cangkring, Kelurahan Jelekong , Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Seperti yang kita ketahui bersama, sempat viral di media sosial, telah terjadi pengeroyokan di wilayah Baleendah pada 14 Februari 2021 sekira pukul 00.15,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kapolresta Bandung Polda Jabar saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin, (22/2/2021).

Baca juga :  Residivis Kambuhan Narkoba Diringkus Sat Narkoba Porles Sumedang

Ia menambahkan, kejadian bermula korban bersama kakak iparnya menyalip kendaraan pelaku yang berjumlah 5 orang. Tidak senang disalip, dua pelaku utama yakni RI dan TAN menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan.

“Jadi pelaku ini tidak senang di salip, akhirnya pelaku menghampiri korban dan memukul korban pakai helm hingga mengalami luka di bagian hidung dan gigi rontok,”ujarnya.

Terlihat di rekaman CCTV, setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Sempat buron lima hari, Polisi berhasil menangkap TAN dan RI pada 19 Februari 2021 di wilayah Parakan Muncang.

Baca juga :  bank bjb Komitmen Majukan BUMDes untuk Ekonomi Rakyat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K, M.Si., mengiformasikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih dibawah umur dijerat Pasal 80, Ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara. Yadi

 

Previous Post

Polisi Militer Periksa Kelaikan Kendaraan Dinas Anggota Kodim Sumedang

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Edukasi Prokes, Langkah Jitu Cegah Penyebaran Corona

BeritaTerkait

Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Featured

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Featured

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15
Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Edukasi Prokes, Langkah Jitu Cegah Penyebaran Corona

No Result
View All Result

Berita Terkini

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC