• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kabid Humas Polda Jabar: Peraturan Internal Polri yang Mengikat Perilaku Anggota

Kabid Humas Polda Jabar: Peraturan Internal Polri yang Mengikat Perilaku Anggota

red cyber by red cyber
2020-06-25
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Ni Ketut Swastika, S.I.K, yang diwakili oleh Kaur Binplin Subbid Provos Bid. Propam Polda Jabar Kompol Sukarjana, Kamis (25/6/2020), menyampaikan dalam acara talkshow salah satu radio di Bandung tentang peraturan internal Polri yang mengikat perilaku anggota Polri yaitu pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, dan peradilan umum atau pidana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan peraturan tentang disiplin anggota Polri adalah Peraturan Pemerintah RI No. 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, Perkap No. 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri dan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 tahun 2010.

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Jabar Ajak Generasi Muda Kembalikan Fungsi Masjid

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan peraturan tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yaitu PP. No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Pasal 12, 13, dan 14, dan Perkap No. 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Sedangkan peraturan tentang peradilan umum atau pidana yaitu KUHP dan PP.RI. No. 3 tahun 2003 tentang pelaksanaan tekhnis institusional peradilan umum bagi angota Polri.

YADI

Previous Post

DPU Kota Bandung Tetap Optimalkan Pemeliharaan

Next Post

Kapolres Majalengka Sambangi Lembur Tohaga Lodaya Desa Tangguh

BeritaTerkait

Jonny Sirait
Featured

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26
Featured

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25
Featured

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25
Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Next Post

Kapolres Majalengka Sambangi Lembur Tohaga Lodaya Desa Tangguh

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jonny Sirait

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC