Pangandaran – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriadi, M.Pd., akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu dugaan pengkondisian proyek revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 yang menyeret namanya.
Dengan nada tegas, Soleh membantah seluruh tudingan tersebut. Ia memastikan tidak pernah mengarahkan, mengintervensi, maupun mengondisikan pihak mana pun dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah, baik untuk jenjang TK/PAUD, SD, maupun SMP.
“Kami tidak mengondisikan siapa pun terkait proyek revitalisasi sekolah, termasuk penyedia SIPLah. Semua bebas karena ini merupakan pekerjaan swakelola. Hak dan kewenangan sepenuhnya berada di masing-masing sekolah,” tegas Soleh saat ditemui wartawan, Senin (6/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas isu yang berkembang di lapangan mengenai adanya klaim bahwa proyek revitalisasi sekolah telah diarahkan atas instruksi Kepala Dinas Pendidikan.
Menurut Soleh, informasi tersebut sama sekali tidak benar. Bahkan, ia menduga ada oknum yang sengaja mencatut namanya untuk kepentingan tertentu. “Kalau ada yang mengatasnamakan saya, itu tidak benar. Itu hanyalah oknum yang menjual nama saya,” ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, Soleh juga melontarkan peringatan keras kepada jajaran internal Disdikpora, yang terbukti melakukan praktik pengkondisian atau intervensi dalam proyek revitalisasi sekolah. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi.
“Apabila ada bawahan saya di Dinas Pendidikan yang terbukti bermain, melakukan pengkondisian atau intervensi terhadap proyek revitalisasi sekolah, akan saya tindak tegas tanpa kompromi,” tandasnya.
Menutup keterangannya, Soleh mengingatkan seluruh satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi agar melaksanakan pekerjaan secara profesional dan berpedoman pada seluruh ketentuan yang berlaku.
Ia meminta setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), spesifikasi teknis, serta mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), sehingga hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pangandaran.
“Saya berharap seluruh sekolah penerima bantuan melaksanakan pekerjaan sesuai aturan, mengikuti spesifikasi teknis dan RKS yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan revitalisasi berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas,” pungkasnya.












