• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kantor Hukum Popy Desiyanti: Perkara Sengketa Tanah di Cimekar Mulai Temukan Titik Terang

Kantor Hukum Popy Desiyanti: Perkara Sengketa Tanah di Cimekar Mulai Temukan Titik Terang

red cyber by red cyber
November 20, 2024
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Usai mengambil alih perkara sengketa tanah milik ahli waris Almarhum Godzali/H. Oneng, Kantor Hukum Popy Desiyanti Law Office menyebut mulai menemukan titik terang.

Dalam penanganan perkara perihal tanah dari ahli waris Godzali/H.Oneng seluas 30 hektare di wilayah Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, ahli waris memberikan surat kuasa khusus kepada Kantor Hukum Popy Desiyanti Law Office dan kasusnya sedang ditangani pihak Polda Jabar.

Dalam perkara ini, ahli waris memberikan kuasa khusus kepada 7 Lawyer, di antaranya, Alman Adi S.H. MH., Sebir Rahmat S.H. Ivan Rivky Sulaeman S.H. Ibnu Ghifari S.H. Popy Desiyanti S.H. MH., Iqbal S. Hutabarat S.H. dan Dinan Pandini S.H.

Sebelumnya, ahli waris Muhamad Yusup dan Deni Moch Hidayat melakukan pencabutan kuasa dari kantor Galih Faisal S.H.MH. dan rekan karena sudah tidak ada lagi kesepahaman.

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan, Polsek Ujungberung Tempatkan Personil di Beberapa Titik Rawan Kemacetan

Dalam surat pencabutan dijelaskan bahwa pencabutan kuasa tersebut kantor hukum Galih S.H. MH. bukan lagi kuasa hukum ahli waris dan segala bentuk tindakan, upaya dan perbuatan hukum yang dilakukan bukan tanggung jawab ahli waris. Hal ini tertera dalam surat kuasa khusus dengan Nomor 001/SK-KHS/KH/I/2024.

Mewakili ahli waris, Ivan Rivky Sulaeman SH., menjelaskan maksud pencabutan ini untuk mencabut kuasa dari kantor hukum Galih Faisal SH. MH. dan rekan.

“Ahli waris mencabut kuasa dari kantor tersebut dalam hal penanganan perkara tanah seluas 30 hektare di Cimekar sudah bukan kuasa hukum kami lagi,” katanya.

Penanganan perkara tersebut, Ivan menjelaskan, bahwa ahli waris Godzali/H. Oneng memberikan kuasa khusus kepada kantor hukum Popy Desiyanti Law Office dengan 7 lawyer.

Maka Kantor hukum Galih Faisal SH. MH., yang bertempat di Kampung Neglasari, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, bukan kuasa hukum lagi ahli waris karena sudah dicabut kuasanya.

Baca juga :  Silaturahmi ke Persis, Kapolri Minta Ulama Membantu Tugas Polri dalam Memelihara Kamtibmas

“Hal ini sudah disampaikan kepada Polda Jabar dan instansi terkait serta unsur kewilayahan. Polda Jabar terus menerus melakukan penyelidikan dengan bukti-bukti yang diterima penyidik yang terang benderang,” jelasnya.

Untuk itu, Ivan menegaskan bahwa penanganan perkara tanah seluas 30 hektare di wilayah Desa Cimekar sudah bukan kewenangan kantor hukum Galih Faisal SH., MH., dan kantor hukumnya sudah dihentikan.

“Kami tegaskan jangan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum karena surat kuasanya sudah dicabut. Apabila melakukan tindakan baik sebelum dan yang akan datang tanpa sepengetahuan ahli waris dan tim dan mengandung indikasi perdata dan pidana, kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan hukum,” pungkasnya. (Abah Abadi)

Previous Post

Debat Publik Terakhir, Paslon HD Akan Menyiapkan Beasiswa Bagi Anak Berprestasi

Next Post

Asep Romy Romaya Minta Pemerintah Perhatikan Para Pekerja Sektor Informal

BeritaTerkait

Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Bupati Dony Raih Grand Baznas Award 2026, Sumedang Perkuat Pengelolaan Zakat Berbasis Digital

Oktober 15, 2026
Next Post

Asep Romy Romaya Minta Pemerintah Perhatikan Para Pekerja Sektor Informal

No Result
View All Result

Berita Terkini

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026

Paguyuban Jurnalis Cileunyi Bersama Rumah Zakat Salurkan Paket Sembako

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC