• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kanwil Perpajakan dan Polda Jabar Bongkar Kasus Pajak Fiktif

Kanwil Perpajakan dan Polda Jabar Bongkar Kasus Pajak Fiktif

red cyber by red cyber
2019-11-18
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin (18/11/2019).

Empat orang tersangka yang diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, yakni AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R. Keempatnya diduga dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan, dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad Mulud Asroem menjelaskan, aksi keempat orang ini dilakukan pada kurun waktu September 2018-Juli 2019.

“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp98 miliar,” sebut Rustana.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Hari Brata menerangkan, modus operandi yang dilakukan adalah AS alias DAS mendirikan PT LSE, PT SPJ dan PT PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

“Jadi para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan perusahaan fiktif,” ungkap Hari.

Baca juga :  Hari Donor Darah Sedunia, Kodim Sumedang Berhasil Kumpulkan 73 Labu Darah

Dia menyebutkan, PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK, bergerak di bidang usaha energi. Padahal, dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tangki penampung BBM, bahkan tak pernah menyetok BBM yang akan diperjualbelikan.

“Dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, AS dibantu oleh AAP, yang berperan sebagai operator penggunggah faktur pajak berbentuk elektronik,” bebernya.

Tak hanya itu, AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak ketiga perusahaan yang diketahui fiktif tersebut untuk digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, diantaranya kepada PT KCE milik AP, PT GPI milik SM, dan PT BBM milik S, dengan bantuan tersangka R.

“Faktur pajak atas nama PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK tersebut oleh AS dan AAP kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Hari.

Baca juga :  Polsek Cililin Polres Cimahi Polda Jawa Barat Giat Patroli Kamtibmas

Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP, juga menerbitkan faktur pajak yang mengatasnamakan PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga 5-8 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

“Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengunggah e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas mantan Kepala Kepolisian Resor Sumedang ini.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018-2019.

Mereka terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.


Yadi

Previous Post

401 Praja IPDN Ujian Usulan, Ini Penjelasan Dekan

Next Post

Menjadi Irup Bulanan di SMPN 2, Camat Sidomulyo Ajak Semua Pihak Dukung Program Pemkab Lamsel

BeritaTerkait

Featured

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20
Featured

Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, Agus Satria Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi

2025-05-19
Peristiwa

Jajaran Polres Tanah Bumbu Berhasil Mengungkap 18 Kasus Kejahatan Dalam Kurun waktu 14 Hari

2025-05-19
Featured

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme

2025-05-18
Regional

Pos Indonesia Dukung Permen Layanan Pos Komersial untuk Ciptakan Iklim Usaha Kondusif

2025-05-18
Featured

Persit Kodim 0625/Pangandaran Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

2025-05-16
Next Post
Camat Rendy saat memberi sambutan diupacara bulanan.

Menjadi Irup Bulanan di SMPN 2, Camat Sidomulyo Ajak Semua Pihak Dukung Program Pemkab Lamsel

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wabup Sumedang Tegaskan Komitmen Keadilan dan Transparansi Fiskal Daerah

2025-05-20

SMA Negeri 1 Manado Gelar Syukuran Kelulusan 689 Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

2025-05-20

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Resmi Melantik Empat Kades Antar Waktu

2025-05-20

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC