BANDUNG,-Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin (18/11/2019).
Empat orang tersangka yang diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, yakni AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R. Keempatnya diduga dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan, dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad Mulud Asroem menjelaskan, aksi keempat orang ini dilakukan pada kurun waktu September 2018-Juli 2019.
“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp98 miliar,” sebut Rustana.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Hari Brata menerangkan, modus operandi yang dilakukan adalah AS alias DAS mendirikan PT LSE, PT SPJ dan PT PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).
“Jadi para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan perusahaan fiktif,” ungkap Hari.
Dia menyebutkan, PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK, bergerak di bidang usaha energi. Padahal, dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tangki penampung BBM, bahkan tak pernah menyetok BBM yang akan diperjualbelikan.
“Dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, AS dibantu oleh AAP, yang berperan sebagai operator penggunggah faktur pajak berbentuk elektronik,” bebernya.
Tak hanya itu, AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak ketiga perusahaan yang diketahui fiktif tersebut untuk digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, diantaranya kepada PT KCE milik AP, PT GPI milik SM, dan PT BBM milik S, dengan bantuan tersangka R.
“Faktur pajak atas nama PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK tersebut oleh AS dan AAP kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Hari.
Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP, juga menerbitkan faktur pajak yang mengatasnamakan PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga 5-8 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.
“Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengunggah e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas mantan Kepala Kepolisian Resor Sumedang ini.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018-2019.
Mereka terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Yadi