CIREBON KOTA,- Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Imron Ermawan memimpin langsung pengamanan eksekusi pengosongan delapan unit ruko, di Jalan Winaon, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (7/4/2021).
Imron menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan kekuatan dari personil Polres Cirebon Kota gabungan bersama TNI, Brimob dan Satpol PP Kota Cirebon
“Kita melakukan pengamanan eksekusi terhadap delapan ruko yang sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon,” ujarnya.
Pria asal Pasuruan ini menambahkan, TNI, Polri dan Satpol PP bersama Ketua PN Cirebon dan jajarannya hanya sebatas pihak keamanan yang memback up PN Cirebon dalam melaksanakan eksekusi.
“Dari delapan ruko yang dieksekusi, tinggal dua ruko yang masih melakukan pengosongan pada saat ini, sementara sisanya sudah dalam kondisi dikosongkan secara suka rela” pungkas Imron.
Sementara Kasubbag Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja menuturkan personel yang dipersiapkan dari pihak kepolisian berjumlah sekitar 250 personel, TNI satu regu dan Satpol PP satu regu, sehingga total keseluruhan dalam pengamanan eksekusi ini sekitar 300 personel.
“Alhamdulillah eksekusi pengosongan ruko ini berjalan kondusif dan aman sehingga tidak menimbulkan ekses keamanan. Dan dalam pelaksanaannya para petugas menerapkan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker dan menjaga jarak,” jelas Ngatidja. (Pur)