SUMEDANG,- Meski terbilang baru menjabat sebagai Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto langsung membuat gebrakan.
Eko memerintahkan para kapolsek hingga bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan empat Maklumat Kapolri nomor MAK/3/IX/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020, untuk menekan dan memutus mata rantai Covid-19.
“Di Kabupaten Sumedang, pada bulan Desember 2020 renacananya akan dilaksanakan pilkades serentak dengan jumlah sebanyak 88 desa. Diharapkan dengan diterbitkannya maklumat kapolri, masyarakat Sumedang lebih memperhatikan protokol kesehatan,” ungkap Eko, Selasa (22/9/2020).

Berikut empat penekanan dari maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020:
1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Corona atau covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (abas)
Editor: Boni Hermawan