CIREBON,– Kekalahan Grage Mall dan Grage City Mall Cirebon oleh pihak karyawan pada tahap Putusan Sela Gugaatan PHI Pengadilan Negeri Bandung, dinilai karena dalil-dalil yang tidak berdasar dan keliru.
Diketahui, proses persidangan Gugatan Karyawan Grage mall dan Grage City Mall memasuki agenda putusan sela, Rabu, 21 April 2021 di pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang hari ini, Karyawan Graga Mall dan Grage City Mall diwakili oleh kuasa hukumnya Aji Halim Rahman. S.H., M.H.
Aji menjelaskan bahwa agenda Putusan Sela ini merupakan tahapan atas eksepsi dalam jawaban tergugat yakni PT. Multi Pramta Indahraya “Grage Mall dan Grage City Mall”. Dimana dalam eksepsi atas jawaban tergugat pihak perusahaan mendalilkan bahwa gugatan para penggugat atau karyawan yang dikuasakan kepada Aji Halim Rahman S.H., M.H dan Abdurahman T. Pratomo. S.H., M.H salah alamat, atau Pengadilan Hubungan Industrial Bandung ini tidak memiliki kewenangan dalam menerima dan memeriksa gugatan tersbut.
“Karena dalam posita atau penjelasan gugatan para penggugat (karyawan) menceritakan persoalan Unit Kesejahteraan Karyawan (UKK) yang sampai dengan saat ini diduga digelapkan oleh pengurus UKK,” jelasnya.
Maka berdasarkan dalil tersebut, sambung Aji, bantahan berupa replik serta daftar bukti bahwa dalil tergugat pihak perusaahaan keliru atau hanya mencari alasan dan celah agar terhindar dari tanggungjawab membayar tuntutan pesangon.
“Karena dalil tergugat sangatlah tidak berdasar dan kehabisan cara untuk membantah gugatan para penggugat (karyawan),” ujarnya.
Berdasarkan proses tersebut, dalam sidang hari ini Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah memeriksa dan memutus bahwa apa yang didalilkan tergugat PT. Multi Pratama Indahraya “Grage Mall dan Grage City Mall Cirebon dinyatakan Ditolak. Dengan kata lain Putusan Sela ini dimenangkan oleh para penggugat, dalam hal ini adalah karyawan.
Aji pun selaku kuasa hukum karyawan Grage Mall dan Grage City Mall Cirebon berharap kepada Majleis Hakim yang memeriksa atas gugatan PHI ini proses pemeriksaan kedepan bisa berjalan lancar dengan hasil putusaan akhir bisa dimenangkan pihak karyawan yang ia dampingi.
“Karena sesuai dengan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti telah nyata, pihak perusahaan Grage Mall dan Grage City Mall Cirebon telah melakukan kesewenang-wenangan dalam memotong upah sebesar 20 % dari gaji normal tanpa ada kesepakatan dengan pihak karyawan selama Pendemi Covid-19, dan melakukan pemberhentian tanpa adanya surat pemberhentian kepada karyawan,” jelas Aji Halim Rahman.
Ia merasa sangat ironis melihat nasib para karyawan yang ia dampingi telah bekerja puluhan tahun dan diperlakukan tanpa manusiawi dalam kacamata hukum ketenagakerjaan. (Pur)