SUMEDANG,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali berhasil membantu memulihkan keuangan daerah hingga mencapai Rp.905.114.665.
Uang tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejari Sumedang Dr. Adi Purnama S.H., M.H, kepada Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M. di Aula Kejari Sumedang, Senin, 14 Juli 2025.
Atas capaian tersebut Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Sumedang dalam upaya pemulihan keuangan daerah, khusunya melalui sektor pajak.
“Kejari bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai mitra strategis pembangunan, sebagai pelindung hak-hak rakyat dan sebagai penjaga marwah daerah,” puji bupati.
Menurut Dony, angka Rp. 905.114.665 bukan hanya menunjukkan keberhasilan dari sisi penerimaan, tetapi menyangkut masa depan rakyat.
“Setiap rupiah yang kembali ke kas daerah adalah peluang bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih layak. Adalah jaminan untuk ibu-ibu mendapatkan layanan kesehatan dan harapan baru bagi Sumedang yang lebih berdaya dan sejahtera,” tuturnya.
Bupati mencatat bahwa penunggak pajak terbesar berasal dari pengusaha makanan dan minuman di wilayah Jatinangor, penagihan PBB P2 yang juga mendominasi wilayah Jatinangor, termasuk dari 9 bidang tanah dari carik desa yang berhasil ditagih melalui tindakan langsung oleh Jaksa.
“Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari pendekatan persuasif namun tegas yang dilakukan oleh aparat kejaksaan serta dukungan penuh dari perangkat daerah dan desa,” ujarnya.
Bupati juga bangga atas keberhasilan kejaksaan dalam mengawal penerimaan daerah, menyelamatkan potensi pajak, serta memulihkan uang rakyat yang selama ini hilang diantara celah sistem dan kelalaian.
“Semoga semangat ini menjadi contoh bagi kita semua bahwa dengan kolaborasi, dengan keteguhan hati dan dengan keberanian melangkah bersama, kita saling menghadirkan Sumedang yang bukan hanya maju secara fisik, tetapi juga kuat secara moral,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Adi Purnama mengatakan, dana senilai Rp 905.114.665 tersebut terdiri dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor Makan dan Minuman sebesar Rp. 823.839.888 dan dari sektor Pajak Daerah PBB P2 sebesar Rp. 81.274.777.
“Untuk PBB P2 didapatkan melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada Bapenda Sumedang berupa penyelesaian tunggakan senilai Rp. 66.119.041 dan melalui tindakan hukum lain kepada Bapenda Sumedang berupa mediasi penyelesaian tunggakan tanah carik desa sebesar Rp. 15.155.736. Jadi totalnya Rp. 81.274.777,” kata Kajari.
Ia pun menyebutkan, sebelumnya pada Maret 2025 Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sumedang telah berhasil memulihkan keuangan daerah melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi Bapenda Kabupaten Sumedang dari sektor Pajak PBB P2 (PT CKJT) senilai Rp.11.792.469.997 dan melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi Bapenda Kabupaten Sumedang dari sektor Pajak Restoran dan Hotel sejumlah Rp1.247.921.306.
“Sehingga total keseluruhan pemulihan keuangan daerah untuk sektor pajak sampai dengan periode Juli 2025 yaitu Rp. 13.945.505.968,” tuturnya. (hms/bon)