TANAH BUMBU, — Pengadilan Tanaah Bumbu menggelar persidangan kasus pembunuhan seorang ibu dan dua anaknya di Desa Saring Sungai Bubu, secara sadis yang terjadi pada bulan Juni 2022 lalu, dan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terdakwa pembunuhan, Senin (09/01/2023).
Dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari Tanbu) melalui Jaksa Rizki membacakan hasil dari pemeriksaan oleh pihak terdakwa saksi saksi dan ditemukannya berupa alat barang bukti, sudah memenuhi unsur untuk proses hukum untuk diadili.
Kejari Tanbu menjatuhkan tuntutan kepada pihak terdakwa pembunuhan sadis Nor Laila dan dua anaknya yang masih berumur 4 tahun dan 6 tahun, Kejari Tanbu melalui Rizki menuntut terdakwa pembunuhan hukuman mati.
“Apa yang sudah dituntutkan oleh JPU jelas ada beberapa hal terdakwa melakukan pembunuhan tidak merasa menyesal, tidak ada niat baik untuk minta maaf kepada keluarga korban, memutus masa depan anak yang masih dibawah umur, jelas tidak ada hal dari terdakwa yang meringankan sedikitpun dalam tuntutan hukumannya,” katanya.
Rizki juga menjelaskan, dikarenakan jelas-jelas melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang melanggar hukum harus menerima hukuman yang setimpal atas perbuatanya. (Ag)