• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kejari Tanbu Tuntut Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis di Saring Sungai Bubu

Kejari Tanbu Tuntut Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis di Saring Sungai Bubu

cyber by cyber
Januari 10, 2023
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Pengadilan Tanaah Bumbu menggelar persidangan kasus pembunuhan seorang ibu dan dua anaknya di Desa Saring Sungai Bubu, secara sadis yang terjadi pada bulan Juni 2022 lalu, dan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terdakwa pembunuhan, Senin (09/01/2023).

Dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari Tanbu) melalui Jaksa Rizki membacakan hasil dari pemeriksaan oleh pihak terdakwa saksi saksi dan ditemukannya berupa alat barang bukti, sudah memenuhi unsur untuk proses  hukum untuk diadili.

Baca juga :  Sat Brimob Polda Jabar Gencar Patroli Harkamtibmas

Kejari Tanbu menjatuhkan tuntutan kepada pihak terdakwa pembunuhan sadis Nor Laila dan dua anaknya yang masih berumur 4 tahun dan 6 tahun, Kejari Tanbu melalui Rizki menuntut terdakwa pembunuhan hukuman mati.

“Apa yang sudah dituntutkan oleh JPU jelas ada beberapa hal terdakwa melakukan pembunuhan tidak merasa menyesal, tidak ada niat baik untuk minta maaf kepada keluarga korban, memutus masa depan  anak yang masih dibawah umur, jelas  tidak ada hal dari terdakwa yang meringankan sedikitpun dalam tuntutan hukumannya,” katanya.

Baca juga :  Minimalisir Penyebaran Covid19, Brimob Jabara terus Bagikan APD

Rizki juga menjelaskan, dikarenakan jelas-jelas melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang melanggar hukum harus menerima hukuman yang setimpal atas perbuatanya. (Ag)

Tags: hukuman matiKejari Tanbupembunuhan sadis
Previous Post

Bertahun Tahun Warga Masyarakat Terganggu Debu Jalan Poros Di Blok Desa Mekar Jaya Tidak Pernah Ada Perbaikan

Next Post

Relawan Peduli Qur’an Nusantara Menebar Cahaya Al-Quran, Program Air Bersih Hingga Perbaikan Madrasyah

BeritaTerkait

Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026
Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Next Post

Relawan Peduli Qur'an Nusantara Menebar Cahaya Al-Quran, Program Air Bersih Hingga Perbaikan Madrasyah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC