• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kejati Jabar Tahan Tersangka Maling RTH Indramayu

Kejati Jabar Tahan Tersangka Maling RTH Indramayu

red cyber by red cyber
2021-09-30
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Tersangka berinisial S Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu dan tersangka B.S.M selaku Kabid Kawasan Permukiman dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

“Menahan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019,” ujar Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu, (29/9/2021).

Selain dua pejabat, penyidik Kejati Jabar juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka yakni PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar.

Dari empat tersangka, ujar Riyono, dua di antaranya yaitu S dan BSM dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

“Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama dua puluh hari ke depan,” jelasnya.

Baca juga :  Sidak Tiga Pabrik, Dansektor 21 Apresiasi Dua Pabrik

Sementara dua tersangka lain PPP dan N belum ditahan karena meminta pemunduran jadwal pemeriksaan.

Dipaparkan Riyono, kasus dugaan maling duit rakyat ini bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk kehiyaan penataan RTH Alun-alun.

Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar. Terdiri dari tiga Pagu anggaran yaitu konsultan perencanaan, konsultan pengawas dan pelaksana.

Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas diketahui telah terjadi peminjaman bendera. Tersangka N meminjam bendera yang diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK.

“Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM dan tersangka S selaku kepala dinas,” tutur Riyono.

Lalu, tambah Riyono, dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaan, setelah habis kontrak tersangka S memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen. Hal ini dilakukan agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

Baca juga :  Diduga Tanam Pohon Ganja, Dua Warga Garut Diamankan Polisi

Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.

“PPP selaku pihak swasta dan penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak,” tegasnya.

“Sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek,” lanjut Riyono.

Akibat hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

 

Previous Post

Sadar Lingkungan Sejak Usia Dini, CCEP Indonesia Bersama Komunitas Tanam 850 Bibit Pohon

Next Post

Ma’ruf Amin Apresiasi Buruan SAE

BeritaTerkait

Featured

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17
Featured

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?
Featured

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Featured

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Featured

Bupati Tanah Bumbu Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di SMPN 1 Simpang Empat

2026-01-15
Next Post

Ma'ruf Amin Apresiasi Buruan SAE

No Result
View All Result

Berita Terkini

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC