• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidak Tiga Pabrik, Dansektor 21 Apresiasi Dua Pabrik

Sidak Tiga Pabrik, Dansektor 21 Apresiasi Dua Pabrik

cyber by cyber
November 13, 2018
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, — Upaya meminimalisir pencemaran limbah industri ke aliran sungai terus ditunjukkan oleh Satgas Citarum Sektor 21. Mulai dari kegiatan patroli rutin anggota satgas ke titik-titik pembuangan limbah pabrik, menindaklanjuti laporan masyarakat, hingga pengecekan secara langsung oleh Dansektor 21 ke IPAL pabrik tekstil yang ada di wilayah Sektor 21.

Hari ini, Senin, 12 November 2018, Komandan Sektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat bersama anggotanya melakukan sidak ke pabrik tekstil yang ada di wilayah Kota Cimahi. Dari kegiatan yang dilakukan Satgas Citarum Sektor 21 berhasil menyidak tiga pabrik, diantaranya PT Bapintri Sokolancar, PT Antelas, dan PT Ichi Textil.

Baca juga :  Tidak Melibatkan Unsur Terkait, Rehab RKB SDN 1 Trans Tanjungan Mengecewakan?

Setelah mengecek langsung IPAL dan hasil limbah cair dari masing-masing pabrik, Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat menyimpulkan bahwa, dua pabrik, yakni PT Bapintri Sokolancar dan PT Antelas mampu menunjukkan hasil limbah sesuai parameter yang selama ini diterapkan di pabrik-pabrik tekstil lain, yaitu limbah yang jernih dan terdapat ikan di ujung outlet IPAL.

Sementara, di PT Ichi Textile, meskipun pengolahan limbah sudah cukup baik, Dansektor 21 menilai limbah yang dihasilkan dari perusahaan tesebut masih dapat dimaksimalkan hingga tak ada lagi unsur lumpur yang terbawa oleh limbah yang dibuang.

“Kita lihat di ujung outlet pembuangan sudah terdapat ikan yang hidup, hanya saja masih terdapat warna kekuning-kuningan, itu artinya sedikit lagi bisa dimaksimalkan hasilnya. Untuk itu kita minta perusahaan bisa memaksimalkan dalam waktu tujuh hari kedepan,” jelas Kolonel Yusep.

Baca juga :  Rutin, Personel Brimob Jabar Bantu Sebrangkan Anak Sekolah

Merespon keinginan yang diminta Dansektor 21, pimpinan PT Ichi Textile awalnya bersikukuh bahwa limbah yang dihasilkan oleh pabrik selama ini sudah sesuai baku mutu Kementerian LH. Namun setelah mendengar penjelasan dari Dansektor 21 tentang tujuan program citarum harum dan diterjunkannya TNI sebagai satgas yang konsentrasi mengemban tugas mengembalikan ekosistem sungai Citarum, akhirnya pimpinan perusahaan bersedia dan komitmen menyanggupi keinginan yang disampaikan Dansektor 21.

Elly

Previous Post

Subsektor 15 & 16 Bersama Warga Bersihkan Sungai Cikeruh Dan Cibodas

Next Post

Peringatan HKN, Pemkot Bandung Berikan Penghargaan Instansi dan Lembaga Tegakkan Perda KTR

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Peringatan HKN, Pemkot Bandung Berikan Penghargaan Instansi dan Lembaga Tegakkan Perda KTR

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC