• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kendalikan Peredaran Sabu, Pasutri di Bandung Diringkus Polisi

Kendalikan Peredaran Sabu, Pasutri di Bandung Diringkus Polisi

red cyber by red cyber
2023-06-21
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Pasutri berinisial RAR dan HR dan seorang lainnya yang berinisial VGA diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung Polda Jabar lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari para pelaku, polisi turut mendapati barang bukti sabu dengan berat 3,8 kilogram.

“Mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 3,8 kilogram atau 3.680,12 gram dengan tersangka ada tiga orang yaitu VGA, RAR, dan HR, untuk HR ini merupakan istri dari si RAR,” kata Kapolrestabes Bandung, Polds Jabar Kombes Budi Sartono, S. I. K. M. Si. M. Han di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar pada Selasa (20/6/23).

Baca juga :  Bersihkan Sungai Citarik Satgas Angkat 50 Kg Sampah

Pasutri tersebut berperan sebagai pengendali dalam peredaran sabu. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan yang terletak di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Keduanya pun disebut merupakan residivis dan jadi bagian dari jaringan narkotika antar provinsi.

“Dia untuk menjual pada pemakai lainnya, barang ini didapat dari kelompok jaringan antar provinsi,” ucapnya.

Menurut Budi, pelaku melakukan aksinya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bungkus klip, timbangan digital hingga ponsel.

Baca juga :  Bantah Pelaku Utama Korupsi RTH, Tomtom Ngaku Cuma Membantu Edi Siswadi

“Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika yang dijual,” kata dia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambahkan bahwa akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun penjara. Ydi

Previous Post

Kapolres Cimahi Gelar Turnamen Bola Voli Putra Kapolres Cimahi Cup 2023

Next Post

Tekankan Berantas TPPO, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI

BeritaTerkait

Featured

Bupati dan Kapolres Sumedang Tandatangani MoU Pengamanan Wilayah

2025-05-16
Featured

Dua Tahun ke Depan Pemkab Sumedang Akan Perbaiki Seluruh Jalan

2025-05-16
Featured

Persit Kodim 0625/Pangandaran Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

2025-05-16
Featured

Polres Pangandaran Berkomitmen Menindak Tegas Tambang Galian C Ilegal

2025-05-16
Featured

Hadirkan Mamah Dedeh, Pemda Sumedang Gelar Sumedang Berhaji

2025-05-15
Featured

Sumedang Siap Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih

2025-05-15
Next Post

Tekankan Berantas TPPO, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati dan Kapolres Sumedang Tandatangani MoU Pengamanan Wilayah

2025-05-16

Dua Tahun ke Depan Pemkab Sumedang Akan Perbaiki Seluruh Jalan

2025-05-16

“Ruang Perpus”: Inovasi Cerdas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

2025-05-16

Persit Kodim 0625/Pangandaran Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

2025-05-16

Polres Pangandaran Berkomitmen Menindak Tegas Tambang Galian C Ilegal

2025-05-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC