• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jalan Parakanmuncang di Jam Tertentu

Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jalan Parakanmuncang di Jam Tertentu

red cyber by red cyber
November 12, 2021
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Kerap macet, kendaraan bermuatan 8 ton keatas dilarang melintas di jalan Parakanmuncang-Simpang, Cimanggung, Sumededang di jam tertentu.

Hal itu dikatakan, Kanit Lantas Polsek Cimanggung, Ipda ZA Mamonto kepada wartawan, Kamis (11/11).

Mamonto menyebutkan, banyak kendaraan menumpuk di jam kerja dan masuk sekolah serta bubaran karyawan. Bahkan dalam kurun waktu tertentu dengan jangka yang cukup lama, sehingga hal itu menjadi penyebab kemacetan.

“Kemacetan juga disebabkan akibat banyaknya pedagang yang membuka lapak di bahu jalan. Karena aktivitas masyarakat yang di pasar, banyak yang berjualan,” kata Mamonto.

Baca juga :  Mengantisipasi Kejahatan Polsek Cipeundeuy Polres Cimahi Tingkatkan Patroli Preventif

Selain itu, kemacetan juga disebabkan banyaknya kendaraan melintas di pertigaan Manabaya (arah Desa Cimanggung), kendaraan namun keluar masuk dengan ruas jalan kecil sehingga tidak layak atau jalan itu sudah overload.

“Kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Parakanmuncang itu biasanya terjadi pada pukul 7.00 hingga 8.30 WIB. Untuk sore hari kemacetan kembali terjadi setiap pukul 16.00 sampai 17.30 WIB. Itu berkaitan dengan bubaran pegawai negeri dan pekerja pabrik juga banyaknya volume kendaraan lainnya,” beber Mamonto.

Baca juga :  Polisi Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Modern dan Tradisional

Mamonto menuturkan, untuk kendaraan-kendaraan besar yang melintasi Jalan Parakanmuncang sudah diatur dengan pola waktu. Dari jam 6.00 sampai jam 8.00 (WIB) itu tidak boleh ada kendaraan besar yang masuk ke jalan depan pasar. Begitupun juga pada waktu sore dari jam 16.00 sampai 18.00 tidak ada kendaraan besar yang boleh lewat.

Mamonto menerangkan, pola waktu tersebut diterapkan guna meminimalisir terjadinya penumpukan volume kendaraan yang dapat mengakibatkan kemacetan panjang dan lama. (abas)

Previous Post

Berkat Bank Sumedang dan Baznas, Rumah Udin Segera Diperbaiki

Next Post

Antisipasi Bencana Alam, Titik Rawan Bencana Alam di Pamulihan Dipetakan

BeritaTerkait

Featured

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026
Featured

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Featured

Wabup Sumedang Ajak Gen Z Melek Politik

April 16, 2026
Featured

Sebanyak 13.576 SPPG Telah Mengantongi SLHS, Agustus Seluruh SPPG Harus Sudah Bersertifikat

April 16, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Ekonomi

Ramah Bagi UMKM, Fusion Food Supply Integration Opportunity Network Diluncurkan

April 16, 2026
Next Post

Antisipasi Bencana Alam, Titik Rawan Bencana Alam di Pamulihan Dipetakan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026

Wabup Sumedang Ajak Gen Z Melek Politik

April 16, 2026

Sebanyak 13.576 SPPG Telah Mengantongi SLHS, Agustus Seluruh SPPG Harus Sudah Bersertifikat

April 16, 2026

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC