• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kepala Desa Sukamaju Sosialisasikan Santunan Kematian Kepada Warga

Kepala Desa Sukamaju Sosialisasikan Santunan Kematian Kepada Warga

cyber by cyber
Februari 18, 2021
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Dalam rangka meningkatkan akurasi data jumlah angka kematian  penduduk, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan memberikan santunan atau bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Bantuan ini diberikan tidak hanya kepada keluarga yang tidak mampu, akan tetapi diperuntukan kepada semua masyarakat yang kelaurganya ada yang meninggal dunia.
buy premarin online https://rxxbuynoprescriptiononline.com/dir/premarin.html no prescription

Dan bagi kelaurganya yang berhak mendapatkan bantuan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku, yang pertama harus ada keterangan dari kepala desa setempat.

“Selama ini jika ada warga yang meninggal, keluarga yang ditinggalkan hanya sekedar melapor ke desa saja. Semestinya harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendapatkan akte kematian,” jelas Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Sukmo Riyanto kepada awak media di kantornya, Rabu (17/02/2021).

Baca juga :  Bupati Tanbu Tutup Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2022

Sukmo Riyanto menjelaskan, khusus di Desa Sukamaju dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait untuk mendapat bantuan kematian bagi keluarga yang ditinggalkan dari Pemkab Tanah Bumbu melalui bagian Kesra.

Namun pihak keluarga harus mengurus di Bagian Kesra melengkapi persyaratan yang diminta, salah satunya akte kematian yang diterbitkan Disdukcapil Kab. Tanah Bumbu, juga surat keterangan tidak mampu dari desa, juga persyaratan lainnya, KTP, KK, ahli waris, rekening pemohon dan lain-lain,” kata Sukmo.

Bagi mereka keluarga yang mampu, walaupun tidak mendapatkan bantuan dari kesra, tetap harus juga melapor ke Disdukcapil Kab. Tanah Bumbu untuk dapatkan akte kematian.

Baca juga :  Tumpukan Sampah di Sungai Selalu Menjadi Incaran Sektor 21-03 Cipamokolan

“Semoga apa yang sudah di sampaikan kepada warga bisa mendapat perhatian,” tandasnya. (Ag)

Previous Post

Soal Proyek Tol Cisumdawu, Hari Suko Akui Terkendala Dokumentasi Pemberkasan

Next Post

Perlu Prioritaskan Pembangunan Daerah yang Bukan Desa Transmigrasi

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

Perlu Prioritaskan Pembangunan Daerah yang Bukan Desa Transmigrasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC