TANAH BUMBU, — Dalam rangka meningkatkan akurasi data jumlah angka kematian penduduk, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan memberikan santunan atau bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Bantuan ini diberikan tidak hanya kepada keluarga yang tidak mampu, akan tetapi diperuntukan kepada semua masyarakat yang kelaurganya ada yang meninggal dunia.
buy premarin online https://rxxbuynoprescriptiononline.com/dir/premarin.html no prescription
Dan bagi kelaurganya yang berhak mendapatkan bantuan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku, yang pertama harus ada keterangan dari kepala desa setempat.
“Selama ini jika ada warga yang meninggal, keluarga yang ditinggalkan hanya sekedar melapor ke desa saja. Semestinya harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendapatkan akte kematian,” jelas Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Sukmo Riyanto kepada awak media di kantornya, Rabu (17/02/2021).
Sukmo Riyanto menjelaskan, khusus di Desa Sukamaju dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait untuk mendapat bantuan kematian bagi keluarga yang ditinggalkan dari Pemkab Tanah Bumbu melalui bagian Kesra.
Namun pihak keluarga harus mengurus di Bagian Kesra melengkapi persyaratan yang diminta, salah satunya akte kematian yang diterbitkan Disdukcapil Kab. Tanah Bumbu, juga surat keterangan tidak mampu dari desa, juga persyaratan lainnya, KTP, KK, ahli waris, rekening pemohon dan lain-lain,” kata Sukmo.
Bagi mereka keluarga yang mampu, walaupun tidak mendapatkan bantuan dari kesra, tetap harus juga melapor ke Disdukcapil Kab. Tanah Bumbu untuk dapatkan akte kematian.
“Semoga apa yang sudah di sampaikan kepada warga bisa mendapat perhatian,” tandasnya. (Ag)












