• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu: Perbup Batas Desa Tidak Merubah Kepemilikan Hak Tanah

Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu: Perbup Batas Desa Tidak Merubah Kepemilikan Hak Tanah

red cyber by red cyber
2025-03-19
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Perlu adanya sosialisasi pemahaman terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang perbatasan antar desa. Agar masyarakat tidak salah mengartikan tentang Perbup tersebut, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman atau miss komunikasi di masyarakat.

Khusunya, setiap kepala desa harus betul-betul mengetahui dan memahami tentang Perbup batas antar desa tersebut. Jangan sampai terjadi masyarakat saling klaim lahan perkebunan atau tanah masyarakat yang legalitas tanahnya sudah bersertifikat, karena kurang  mengartikan tentang Perbup batas antar desa.

Baca juga :  Sambangi Masyarakat, Anggota Kompi 2 Yon A Pelopor Terus Ingatkan Penerapan Prokes

Menangapi hal diatas, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Samsir, SE, MAP ketika dimintai keterangan hal tersebut diatas, pada Selasa, 18 Maret 2025 diruang kerjanya menjelaskan,  Perbup No. 9 tahun 2025, Kecamatan Karang Bintang sudah menjelaskan bahwa, Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi, penegasan batas desa di wilayah Kec. Karang Bntang, sebagaimana sebagai mana dimaksud ayat 1 merupakan penentuhan batas wilayah desa secara administrasi.

Sehingga, kata Samsir, tidak mengubah mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, hak adat serta hak hak lainnya masyarakat.

Baca juga :  Personel Polsek Cisarua Polres Cimahi Tingkatkan Intensitas Kamtibmas Pada Malam Hari

“Jadi sudah jelas semuanya sudah diatur dalam Perbub tersebut. Kalau sampai ada yang bersengketa baik itu desa atau masyarakat bisa membuka dan mempelajari Perbub yang sudah saya sampaikan diatas,” tegasnya. (Ag)

Tags: batas desaDinas PMDperaturan bupatiperbupTanah Bumbu
Previous Post

Kabupaten Tanah Bumbu Menjadi Tuan Rumah Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Next Post

Bang Arul Bersantap Sahur Bersama Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman

BeritaTerkait

Featured

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25
Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Pemerintahan

Diskominfosp Kab Tanbu Menggelar Forum SKPD Ranwal Renstra Diskominfosp Tahun 2025-2029

2025-06-25
Pemerintahan

Bang Arul Bersama Istri Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe Tanah Bumbu

2025-06-25
Next Post

Bang Arul Bersantap Sahur Bersama Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman

No Result
View All Result

Berita Terkini

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25

Diskominfosp Kab Tanbu Menggelar Forum SKPD Ranwal Renstra Diskominfosp Tahun 2025-2029

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC