• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu: Perbup Batas Desa Tidak Merubah Kepemilikan Hak Tanah

Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu: Perbup Batas Desa Tidak Merubah Kepemilikan Hak Tanah

red cyber by red cyber
2025-03-19
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Perlu adanya sosialisasi pemahaman terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang perbatasan antar desa. Agar masyarakat tidak salah mengartikan tentang Perbup tersebut, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman atau miss komunikasi di masyarakat.

Khusunya, setiap kepala desa harus betul-betul mengetahui dan memahami tentang Perbup batas antar desa tersebut. Jangan sampai terjadi masyarakat saling klaim lahan perkebunan atau tanah masyarakat yang legalitas tanahnya sudah bersertifikat, karena kurang  mengartikan tentang Perbup batas antar desa.

Baca juga :  Polisi Kawal Ketat Serbuan Vaksinasi Presisi di PT. Derma Cileunyi

Menangapi hal diatas, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Samsir, SE, MAP ketika dimintai keterangan hal tersebut diatas, pada Selasa, 18 Maret 2025 diruang kerjanya menjelaskan,  Perbup No. 9 tahun 2025, Kecamatan Karang Bintang sudah menjelaskan bahwa, Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi, penegasan batas desa di wilayah Kec. Karang Bntang, sebagaimana sebagai mana dimaksud ayat 1 merupakan penentuhan batas wilayah desa secara administrasi.

Sehingga, kata Samsir, tidak mengubah mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, hak adat serta hak hak lainnya masyarakat.

Baca juga :  Ketua Persit KCK III Siliwangi Serahkan 500 Paket Sembako Bagi Tenaga Medis

“Jadi sudah jelas semuanya sudah diatur dalam Perbub tersebut. Kalau sampai ada yang bersengketa baik itu desa atau masyarakat bisa membuka dan mempelajari Perbub yang sudah saya sampaikan diatas,” tegasnya. (Ag)

Tags: batas desaDinas PMDperaturan bupatiperbupTanah Bumbu
Previous Post

Kabupaten Tanah Bumbu Menjadi Tuan Rumah Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Next Post

Bang Arul Bersantap Sahur Bersama Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman

BeritaTerkait

Ekonomi

Dorong Kepemilikan Rumah dan Pertumbuhan UMKM, bank bjb Gelar Forum Bisnis Perumahan

2026-01-23
Featured

Polres Pangandaran Bangun Jembatan untuk 400 Pelajar dan Masyarakat

2026-01-23
Featured

Melalui Pertarungan Sengit, bank bjb Tandamata Kalahkan JPE 3-2,

2026-01-23
Featured

Sepanjang Sejarah Pertemuan dengan JPE, bjb Tandamata Selalu Meraih Kemenangan

2026-01-23
Featured

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22
Ekonomi

Serap 5.876 Tenaga Kerja, Investasi Sumedang Tahun 2025 Tembus Rp5,6 Triliun

2026-01-22
Next Post

Bang Arul Bersantap Sahur Bersama Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dorong Kepemilikan Rumah dan Pertumbuhan UMKM, bank bjb Gelar Forum Bisnis Perumahan

2026-01-23

Polres Pangandaran Bangun Jembatan untuk 400 Pelajar dan Masyarakat

2026-01-23

Melalui Pertarungan Sengit, bank bjb Tandamata Kalahkan JPE 3-2,

2026-01-23

Sepanjang Sejarah Pertemuan dengan JPE, bjb Tandamata Selalu Meraih Kemenangan

2026-01-23

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC