• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu: Perbup Batas Desa Tidak Merubah Kepemilikan Hak Tanah

Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu: Perbup Batas Desa Tidak Merubah Kepemilikan Hak Tanah

red cyber by red cyber
Maret 19, 2025
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Perlu adanya sosialisasi pemahaman terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang perbatasan antar desa. Agar masyarakat tidak salah mengartikan tentang Perbup tersebut, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman atau miss komunikasi di masyarakat.

Khusunya, setiap kepala desa harus betul-betul mengetahui dan memahami tentang Perbup batas antar desa tersebut. Jangan sampai terjadi masyarakat saling klaim lahan perkebunan atau tanah masyarakat yang legalitas tanahnya sudah bersertifikat, karena kurang  mengartikan tentang Perbup batas antar desa.

Baca juga :  Penelitian Analisis Kompetensi PAJA AKPOL Lulusan Tahun 2020 - 2021 Wjudkan SDM yang Unggul

Menangapi hal diatas, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Samsir, SE, MAP ketika dimintai keterangan hal tersebut diatas, pada Selasa, 18 Maret 2025 diruang kerjanya menjelaskan,  Perbup No. 9 tahun 2025, Kecamatan Karang Bintang sudah menjelaskan bahwa, Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi, penegasan batas desa di wilayah Kec. Karang Bntang, sebagaimana sebagai mana dimaksud ayat 1 merupakan penentuhan batas wilayah desa secara administrasi.

Sehingga, kata Samsir, tidak mengubah mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, hak adat serta hak hak lainnya masyarakat.

Baca juga :  Hari Kedua Operasi Ketupat, Anggota Brimob Jabar Siaga di Jalur Lalu Lintas

“Jadi sudah jelas semuanya sudah diatur dalam Perbub tersebut. Kalau sampai ada yang bersengketa baik itu desa atau masyarakat bisa membuka dan mempelajari Perbub yang sudah saya sampaikan diatas,” tegasnya. (Ag)

Tags: batas desaDinas PMDperaturan bupatiperbupTanah Bumbu
Previous Post

Kabupaten Tanah Bumbu Menjadi Tuan Rumah Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Next Post

Bang Arul Bersantap Sahur Bersama Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Bang Arul Bersantap Sahur Bersama Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC