• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kepemilikan Unit Apartemen Gateway Ganda, Warga Menuntut Keadilan

Kepemilikan Unit Apartemen Gateway Ganda, Warga Menuntut Keadilan

cyber by cyber
2018-11-06
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Anti Korporasi Kota Bandung berunjuk rasa di depan Mapolrestabes Bandung, Jln Jawa, Kota Bandung, Selasa (6/11/2018).

Dalam orasinya, mereka menuntut keadilan atas hak kepemilikan unit EA 610 Apartemen Gateway yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung.

Hj. Neneng yang mengaku sebagai pemilik unit tersebut mengatakan, berdasarkan data kepemilikan, pada tahun 2013 sampai 2018 unit tersebut tercatat milik Hj. Neneng. Namun tiba-tiba pihak depelover mengambil alih unit tersebut, dan mengubah nama kepemilikan menjadi Enung Atika.

“Saya beli unit pada tahun 2013 seharga Rp280 juta. Lalu saya mengajukan rehab ruangan dengan biaya Rp3,5 juta. Terbitlah kartu akses yang disahkan, mulai tahun 2014 sampai 2016,” tutur Hj. Neneng di sela aksi unjuk rasa.

Dikatakan Neneng, saat ini unit tersebut telah dikuasai orang lain. “Padahal sudah jelas berdasarkan bukti surat keputusan pengadilan, unit tersebut merupakan hak milik saya. Saya berharap kadilan pemerintah dan intansi terkait bisa mengayomi dan menjebatani masalah kami ini,” ungkapnya.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Bojongloa kidul Monitoring TPU Legok Ciseureh

Neneng lantas menyesalkan atas putusan Kejaksaan Negeri Bandung yang menangani perkara ini. Kejaksaan dianggap telah memberikan keputusan kurang tepat, mengingat saksi kunci Enung Atikah tidak dihadirkan dalam persidangan, karena alasan sakit.

“Padahal dalam aturannya, jika ada halangan atau sakit maka harus ada surat keterangan sakit,” jelasnya.

Mencuatnya kasus ini, yakni setelah depelover yang diwakil Maria Sari mengusir Neneng Yeni selaku pemilik pertama unit tersebut dan mengembalikan uang sebesar Rp.171 juta, dengan alasan adanya pemilik lain.

“Bulan Maret 2018, penyidik menyegel unit EA 6 No 10 Apartement Gateway, padahal itu bukan hasil kejahatan,” tutur Neneng.

Sementara hasil gelar perkara, tambah Neneng, di penyidik hanya ada satu orang tersangka, yaitu HG selaku marketing.

Baca juga :  Pemkab Tanah Bumbu(Tanbu) Mnggelar Pelatihan Computer Operator Assistant.

“Sedangkan pihak-pihak yang menerbitkan surat lainnya, tidak dilakukan pengembangan. Sehingga patut diduga mereka ikut serta dalam penyalahgunaan jabatan,” ujar Neneng.

Dia menyebutkan, dalam perkara ini, PT. Mitra Sukses Kelola Properti (MSKP) sebagai pengembang apartement Gateway harus bertanggung jawab terhadap kepemilikan ganda.

“Hukum jangan lumpuh dan jangan teriterverensi mafia korporasi. Kalau seandainya mau memiliki unit tersebut, silahkan saja melalui transaksi jual beli yang syah antara saya selaku pemilik pertama dan pembeli, jangan maen serobot tanpa aturan yang jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Marlene mengkalim bahwa unit EA6 No 10 miliknya dan telah menjualnya kepada Enung pada bulan Februari 2013. Dirinya mengaku telah membeli unit tersebut dari Diana. Bahkan, kata dia, PPJB atas nama Neneng Suryani, SH dianggap palsu oleh pengadilan.

Yadi

Previous Post

Tekan Stunting, Pemkab Sumedang Sosialisasikan Program Pendidikan Keluarga

Next Post

Mantap! SDN Panembangan Juara Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi

BeritaTerkait

Uncategorized

Lewat “PESTA RAYA INDOSIAR” Siap Menghibur Warga Pekalongan

2025-06-19
Uncategorized

Slamet Riadi Resmi Kembali Memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tanah Bumbu Masa Bakti 2025–2028.

2025-06-11
Uncategorized

Lahirkan Kesepakatan Jakarta,Hendry dan Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik

2025-05-17
Uncategorized

Momen Hardiknas, Bupati Sumedang: Guru Diharapkan Jadi Agen Peradaban

2025-05-02
Pemerintahan

Peresmian Gedung Serbaguna “Mandala Bakti” Tandai HUT Ke-42 Desa Manunggal

2025-04-22
Pemerintahan

SD Negeri 2 Marga Mulya Siap Meraih Predikat Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

2025-03-12
Next Post

Mantap! SDN Panembangan Juara Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Siap Tempuh Jalur Hukum, Akun Bantah Keras Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Mitra

2025-07-12

Polres Bitung Ikuti Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri, Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas Kinerja

2025-07-12

Pengurus PGRI Dilantik Bupati Sumedang

2025-07-12

Lepas Peserta Lumampah Fun Walk Bupati Sumedang Ajak Syukuri Nikmat Sehat

2025-07-12
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC