• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kepemilikan Unit Apartemen Gateway Ganda, Warga Menuntut Keadilan

Kepemilikan Unit Apartemen Gateway Ganda, Warga Menuntut Keadilan

cyber by cyber
November 6, 2018
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Anti Korporasi Kota Bandung berunjuk rasa di depan Mapolrestabes Bandung, Jln Jawa, Kota Bandung, Selasa (6/11/2018).

Dalam orasinya, mereka menuntut keadilan atas hak kepemilikan unit EA 610 Apartemen Gateway yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung.

Hj. Neneng yang mengaku sebagai pemilik unit tersebut mengatakan, berdasarkan data kepemilikan, pada tahun 2013 sampai 2018 unit tersebut tercatat milik Hj. Neneng. Namun tiba-tiba pihak depelover mengambil alih unit tersebut, dan mengubah nama kepemilikan menjadi Enung Atika.

“Saya beli unit pada tahun 2013 seharga Rp280 juta. Lalu saya mengajukan rehab ruangan dengan biaya Rp3,5 juta. Terbitlah kartu akses yang disahkan, mulai tahun 2014 sampai 2016,” tutur Hj. Neneng di sela aksi unjuk rasa.

Dikatakan Neneng, saat ini unit tersebut telah dikuasai orang lain. “Padahal sudah jelas berdasarkan bukti surat keputusan pengadilan, unit tersebut merupakan hak milik saya. Saya berharap kadilan pemerintah dan intansi terkait bisa mengayomi dan menjebatani masalah kami ini,” ungkapnya.

Baca juga :  Bupati Zairullah Azhar melaksanakan Open House Idul Adha 1444 Hijriyah

Neneng lantas menyesalkan atas putusan Kejaksaan Negeri Bandung yang menangani perkara ini. Kejaksaan dianggap telah memberikan keputusan kurang tepat, mengingat saksi kunci Enung Atikah tidak dihadirkan dalam persidangan, karena alasan sakit.

“Padahal dalam aturannya, jika ada halangan atau sakit maka harus ada surat keterangan sakit,” jelasnya.

Mencuatnya kasus ini, yakni setelah depelover yang diwakil Maria Sari mengusir Neneng Yeni selaku pemilik pertama unit tersebut dan mengembalikan uang sebesar Rp.171 juta, dengan alasan adanya pemilik lain.

“Bulan Maret 2018, penyidik menyegel unit EA 6 No 10 Apartement Gateway, padahal itu bukan hasil kejahatan,” tutur Neneng.

Sementara hasil gelar perkara, tambah Neneng, di penyidik hanya ada satu orang tersangka, yaitu HG selaku marketing.

Baca juga :  Bupati Tanah Bumbu Tinjau Progres Tiga Desa Yang Menjalakan Program SDSM

“Sedangkan pihak-pihak yang menerbitkan surat lainnya, tidak dilakukan pengembangan. Sehingga patut diduga mereka ikut serta dalam penyalahgunaan jabatan,” ujar Neneng.

Dia menyebutkan, dalam perkara ini, PT. Mitra Sukses Kelola Properti (MSKP) sebagai pengembang apartement Gateway harus bertanggung jawab terhadap kepemilikan ganda.

“Hukum jangan lumpuh dan jangan teriterverensi mafia korporasi. Kalau seandainya mau memiliki unit tersebut, silahkan saja melalui transaksi jual beli yang syah antara saya selaku pemilik pertama dan pembeli, jangan maen serobot tanpa aturan yang jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Marlene mengkalim bahwa unit EA6 No 10 miliknya dan telah menjualnya kepada Enung pada bulan Februari 2013. Dirinya mengaku telah membeli unit tersebut dari Diana. Bahkan, kata dia, PPJB atas nama Neneng Suryani, SH dianggap palsu oleh pengadilan.

Yadi

Previous Post

Tekan Stunting, Pemkab Sumedang Sosialisasikan Program Pendidikan Keluarga

Next Post

Mantap! SDN Panembangan Juara Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi

BeritaTerkait

Uncategorized

Satpolairud Polres Pangandaran Amankan Perahu Tanpa Awak di Perairan Bojong Salawe

April 14, 2026
oplus_0
Uncategorized

Musda Golkar Jabar Akan Dilaksanakan 1-3 April di Bandung

Maret 31, 2026
Uncategorized

Iswadi Rauf dari Kecamatan Kusan Hilir Jadi Pemenang Lomba Desain Logo Hari Jadi Ke-23 Tanah Bumbu

Maret 30, 2026
Uncategorized

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.

Maret 17, 2026
Uncategorized

Mudik Gratis Lebaran 2026: KM Dharma Ferry 3 Angkut 432 Penumpang Rute Batulicin–Makassar

Maret 16, 2026
Uncategorized

Komandan KODIM 0625 PANGANDARAN Memimpin Langsung Kegitan BAZAR Ramadhan Dalam Rangka Menyambut HARI RAYA IDUL FITRI 1447 Hijriah/2026 Masehi

Maret 13, 2026
Next Post

Mantap! SDN Panembangan Juara Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC