KAB BANDUNG,- Terkait pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang sudah lama diwacanakan, pembebasan lahan pun di Cileunyi dikebut.
Tak hanya di Cileunyi, kereta cepat pun akan menyita lahan di sejumlah lahan di Kecamatan Rancaekek dan Bojongsoang.
Dipercepatnya pembebasan lahan tersebut terlihat dengan digelarnya musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan trase dan stasiun kereta cepat untuk pemilik lahan di Desa Cibiru Hilir, Kec.
buy ventolin online https://bergenderm.com/wp-content/themes/bergenderm/media/logos/logo/ventolin.html no prescription
Cileunyi, Kab. Bandung.
Hadir dalam musyawarah di RM Ponyo Cinunuk pada Rabu (21/3/2018) tersebut, Kepala BPN Kab. Bandung, Atep Gandjar, muspika Cileunyi, Kejari Bale Bandung, pihak pemohon, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan para pemilik lahan warga Desa Cibiru Hilir.
Atep Gandjar kepada wartawan mengatakan, musyawarah ini berharap berjalan lancar karena ini demi kepentingan negara. “Pembebasan untuk lahan kereta cepat ini sekarang mengacu pada UU No 2 tahun 2012, beda dengan pembebasan lahan sebelumnya yang melibatkan panitia 9. Kita saat ini hanya pelaksana, tidak tahu berapa harga ganti ruginya. Pasalnya, ini urusan pihak pemohon, yaitu PT PSBI,” kata Atep.
Dikatakan Atep, pihaknya menargetkan proses pembebasan lahan untuk kereta cepat tersebut bulan April mendatang. “Kita berharap pemilih lahan bisa menerima harga ganti rugi yang telah ditetapkan. jika belum menerima ada tenggang waktu,” kata Atep.
Hal senada dikatakan Adi Gunadi dari pihak PT PSBI. Menurutnya, proses pembebesan lahan untuk kereta cepat Jakarta-Bandung ini ditargetkan selesai bulan April mendatang.
“Musyawarah ini untuk ketiga kalinya. Sebelumnya digelar musyawarah di Rancaekek dan Bojongsoang. Musyawarah ini pemilik lahan dikasih amplop dan di dalamnya ada kolom menerina dan tidak menerima terkait harga ganti rugi. Jika menerima tinggal buka rekening, jika tidak menerima diberi tenggang waktu 14 hari. Jika sudah 14 hari tak menerima juga prosesnya ke pengadilan,” kata Adi.
Sementara itu, Camat Cileunyi, Yayan Suheryan didampingi Kapolsek Cileunyi, Kompol H. Dadan Suryana dan Danramil Cileunyi, Kapten (Inf) Yevi Yuhana sangat berharap dalam proses pembebasan lahan untuk warga pemilik lahan di Desa Cibiru Hilir, Cileunyi Kulon, Cimekar dan Cileunyi Wetan berjalan aman dan para pemilik lahan menerima harga ganti rugi.
“Dalam proses musyawarah ganti rugi lahan untuk kereta cepat ini, terkait harga ganti rugi kami tak tahu menahu. Hanya saja kami berharap musyawarah berjalan aman dan lancar,” harap Yayan
Yans