• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Modus Investasi, Dua Tersangka Penipuan Dibekuk Polisi

Modus Investasi, Dua Tersangka Penipuan Dibekuk Polisi

cyber by cyber
Maret 21, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG, AF alias Gus Alfian dan ER alias Rahmat terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Sumedang lantaran diduga melakukan penipuan terhadap korban Dr. H. Enceng pada Rabu 14 Februari 2018 lalu.

AF dan ER ditangkap polisi di Blok Desa, RT/RW 12/02, Desa Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Selasa (20/3/2018) kemarin.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto didampingi Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan cara menjanjikan akan memberi dana investasi sebesar Rp.200 miliar kepada Denny Yusdinar untuk pembangunan Rumah Sakit Sumedang Medical Center (RS SMC).

“Pelaku menjanjikan akan menanam saham. Namun, pihak RS SMC harus terlebih dahulu uang sebesar Rp.550 juta,” kata Agung kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Rabu 21 Maret 2018.

Baca juga :  Yunan: Kejati Jabar Pastikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Masih Berjalan

Setelah pihak RS SMC menyerahkan uang yang diminta, tersangka pun lantas giliran menyerahkan uang yang dijanjikan. Namun, dana dari tersangka tersebut diketahui mata uang asing yang disinyalir palsu.

Merasa tertipu, korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sumedang. Dengan demikian, berdasarkan laporan polisi nomor; LP/B/38/III/2018/PLD JBR/ RES SMD, tanggal 19 Maret 2018 tentang Tindak Pidana Penipuan, kepolisian pun bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus ini.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 koper dan 3 box warna silver berisikan uang kertas mata uang asing US Dollar Amerika, 2 box silver yang diatasnya ditempel satu lembar uang kertas pecahan Rp.100 ribu, 4 tas jinjing berisikan uang kertas bentuk mata uang asing US Dollar Amerika, sejumlah HP berbagai merk, 12 buku tabungan dan beberapa ATM berbagai bank, 4 paspor BCA, 1 visa Permata Bank, 1 buah cincin batu warna biru, 5 kendaraan roda empat berbagai merk, 1 dan dua perhiasan berupa kalung dan cincin.

Baca juga :  Pelaku Penganiayaan di Cimasuk I Menyerahkan Diri Ke Polsek Pamulihan

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkas Kapolda Jabar.

Yadi S

Previous Post

Kereta Cepat, Pembebasan Lahan di Cileunyi Dikebut

Next Post

Kecelakaan Pesawat, Kolonel MJ. Hanafie Meninggal Dunia

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Kecelakaan Pesawat, Kolonel MJ. Hanafie Meninggal Dunia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC