• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kinerja BUMDes Cinyasag Dipertanyakan Banyak Pihak

Kinerja BUMDes Cinyasag Dipertanyakan Banyak Pihak

cyber by cyber
2019-07-12
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS,– Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun pendirian BUMDes di antaranya  bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerja sama usaha antardesa dan/atau dengan pihak ke tiga. Juga menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Baca juga :  Hampiri kerumunan Pelajar, Personel Brimob Jabar Edukasi Pentingnya Bermasker

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Cinyasag, Kecamatan Panawangan, telah berinisiatif mendirikan BUMDes. Bahkan, telah memiliki bangunan mandiri, namun keberadaannya memancing pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat. Ini terjadi karena tidak tersosialisasinya kegiatan BUMDes tersebut, lebih parahnya, belum berdampak positif terhadap kebutuhan warga. Menjadi tuntutan masyarakat di mana unsur pengurus pengelola BUMDes itu belum mau terbuka tentang seluruh aset yang dimiliki.

Pengelola BUMDes

Pada BAB III Pasal 9 organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa, namun sebagai penasehat BUMDes seorang kepala desa bersangkutan dijabatnya secara ex officio. Kepala desa selaku penasehat BUMDes berkewajiban memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes berikut mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. Berkenaan dengan kewenangannya, seorang kepala desa dapat meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan berikut melindungi keberadaan BUMDes terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes.

Baca juga :  Polsek Andir Polrestabes Bandung Gelar Gerai Vaksin Presisi

Dengan indikasi terjadinya carut marut manajerial BUMDes  Cinyasag, ketidaktegasan seorang Kepala Desa Cinyasag merupakan salah satu penyebabnya. Masyarakat menunggu klarifikasi secara terbuka seluruh aset yang telah dimiliki yang di dalamnya berawal dari penyertaan modal dan realisasi penggunaan modal tersebut. Sebagai sebuah lembaga yang mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni. Juga penempatan personal yang bertanggung jawab, transparan dan bila diperlukan, siap memberikan keterangan kepada pihak mana pun. Disinilah tantangan sebenarnya.

Pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya relatif cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dikelola untuk program-program kegiatan, yang sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan menjadi keputusan desa. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, tugas dan wewenang BPD diantaranya adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. (Sanang)

Previous Post

HUT Polri ke- 73, Kapolsek Kiara Condong Berikan Sejumlah Penghargaan kepada Masyarakat dan Anggota Berprestasi

Next Post

Pemilihan Ketua RW Dusun Citunggul Ala Pilpres

BeritaTerkait

Featured

Andi Rudi Latif Ajak DMI Tanah Bumbu Berperan Aktif, Wujudkan Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

2025-09-24
Featured

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24
Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Next Post

Pemilihan Ketua RW Dusun Citunggul Ala Pilpres

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Rudi Latif Ajak DMI Tanah Bumbu Berperan Aktif, Wujudkan Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

2025-09-24

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC