• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kinerja BUMDes Cinyasag Dipertanyakan Banyak Pihak

Kinerja BUMDes Cinyasag Dipertanyakan Banyak Pihak

cyber by cyber
Juli 12, 2019
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS,– Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun pendirian BUMDes di antaranya  bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerja sama usaha antardesa dan/atau dengan pihak ke tiga. Juga menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Baca juga :  Peringatan HUT Ke-77 Bhayangkara Tingkat Jawa Barat, Ini Harapan Waketu DPRD Kota Bandung

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Cinyasag, Kecamatan Panawangan, telah berinisiatif mendirikan BUMDes. Bahkan, telah memiliki bangunan mandiri, namun keberadaannya memancing pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat. Ini terjadi karena tidak tersosialisasinya kegiatan BUMDes tersebut, lebih parahnya, belum berdampak positif terhadap kebutuhan warga. Menjadi tuntutan masyarakat di mana unsur pengurus pengelola BUMDes itu belum mau terbuka tentang seluruh aset yang dimiliki.

Pengelola BUMDes

Pada BAB III Pasal 9 organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa, namun sebagai penasehat BUMDes seorang kepala desa bersangkutan dijabatnya secara ex officio. Kepala desa selaku penasehat BUMDes berkewajiban memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes berikut mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. Berkenaan dengan kewenangannya, seorang kepala desa dapat meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan berikut melindungi keberadaan BUMDes terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes.

Baca juga :  Mulai Hari Ini Polres Pangandaran Laksanakan Operasi Zebra

Dengan indikasi terjadinya carut marut manajerial BUMDes  Cinyasag, ketidaktegasan seorang Kepala Desa Cinyasag merupakan salah satu penyebabnya. Masyarakat menunggu klarifikasi secara terbuka seluruh aset yang telah dimiliki yang di dalamnya berawal dari penyertaan modal dan realisasi penggunaan modal tersebut. Sebagai sebuah lembaga yang mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni. Juga penempatan personal yang bertanggung jawab, transparan dan bila diperlukan, siap memberikan keterangan kepada pihak mana pun. Disinilah tantangan sebenarnya.

Pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya relatif cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dikelola untuk program-program kegiatan, yang sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan menjadi keputusan desa. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, tugas dan wewenang BPD diantaranya adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. (Sanang)

Previous Post

HUT Polri ke- 73, Kapolsek Kiara Condong Berikan Sejumlah Penghargaan kepada Masyarakat dan Anggota Berprestasi

Next Post

Pemilihan Ketua RW Dusun Citunggul Ala Pilpres

BeritaTerkait

Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Regional

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Next Post

Pemilihan Ketua RW Dusun Citunggul Ala Pilpres

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC