KAB. BANDUNG,– Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung menyelenggarakan Konsultasi Publik Ke-1 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) WP Cileunyi tahun 2025-2045.
Acara tersebut dipimpin langsung Camat Cileunyi, Cucu Endang, di aula rapat Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (20/8).
Hadir para kepala desa (kades), seperti Kades Cinunuk Edi Juarsa, Kades Cileunyi Kulon Mulyadi, perwakilan Kades Cileunyi Wetan, Kades Cibiru Wetan Hadian Supriatna, perwakilan Kades Cibiru Hilir, perwakilan Kades Cimekar, Wakapolsek Cileunyi AKP Saep SH., dan para ketua BPD se Kecamatan Cileunyi.
Selain itu, acara juga menghadirkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Golkar, Riki Ganesha S.Hut., serta tamu undangan dari unsur lainnya.
Cucu Endang menjelaskan, Konsultasi Publik Ke-1 ini untuk meyakinkan agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan menjamin keberlanjutan sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“KHLS sangat penting bagi daerah. Dokumen ini menjadi pedoman mulai dari level perencanaan sampai implementasi kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perencanaan yang baik dapat mengurangi dampak negatif di bidang lingkungan, sekaligus memudahkan pembangunan dan juga mencegah serta mengatasi persoalan lingkungan.
“Karena penting dilakukan penyusunan dan konsultasi publik KHLS dan RDTR di wilayah kecamatan sehingga pada akhirnya tercipta penyusunan yang sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016, tentang tata cara penyelenggaraan KLHS,” jelas, Camat Cucu Endang.
Di tempat sama, Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, Riki Ganesha mengaapresiasi Pemerintah Kabupaten Bandung terkait perencanaan tata ruang untuk pembangunan di wilayah Kecamatan Cileunyi.
“Ini sangat penting. RDTR berlakunya sampai 20 tahun dan sebagai acuan atau untuk menyusun ajuan dari kebijakan-kebijakan, khususnya di wilayah Kecamatan Cileunyi,” kata Riki.
Sebagai anggota dewan Dapil Cileunyi, ia pun mengingatkan tentang tiga isu di Kecamatan Cileunyi.
“Pertama isu lingkungan, kedua infrastruktur, dan yang ketiga adalah masalah sampah. Ini harus dipikirkan bersama, kedepannya akan seperti apa?” ujar Riki.
Oleh karena itu, Riki optimis penyusunan RDTR menjadi acuan atau landasan bagi pemangku kepentingan untuk melaksanakan proses pembangunan di kewilayahan.
“Melalui penyusuan RDTR, nanti bisa diketahui wilayah atas mana yang bisa dibangun dan mana yang tidak boleh dibangun, seperti wilayah pengijauan. Sama halnya dengan wilayah bawahnya,” jelas Riki.
Kemudian, masih dikatakan Riki, setelah mendapatkan kesepakatan bersama, maka akan ada persetujuan substansi dari seluruh stekeholder dan aturan aturannya dilaksanakan secara jelas
“Mudah-mudahan ikhtiar kita ini berjalan maksimal. Dan jangan lupa, bahwa Cileunyi hari ini bukan milik kita, tetapi milik anak cucu kita kedepan. Mau seperti apa Cileunyi di masa depan, tahun 2045 menuju Indonesia Emas? Jangan sampai ketinggalan di masa serba digital seperti saat ini. Dan kalau tidak sekarang, kapan lagi,” ungkap Riki.
Ia juga berharap, setelah regulasi dibuat, maka penegakan hukumnya juga harus diperketat karena hal ini telah disepakati bersama.
“Makanya seluruh stakeholder, juga elemen lainnya harus selalu memantau agar peraturan hukum yang maksimal bukan hanya jadi coretan diatas kertas saja,” tandas Riki. (Abah Abadi)












