• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Konsumen Sampaikan Fakta Baru Terkait Dugaan Penipuan Rafferty Property

Konsumen Sampaikan Fakta Baru Terkait Dugaan Penipuan Rafferty Property

red cyber by red cyber
2023-08-19
in Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, patrolicyber.com – Salah satu konsumen Raferty Property bernama R Engelberth Setiabudi atau biasa disapa Budi, pada Sabtu, (19/8/2023), memberikan informasi baru terkait dugaan penipuan yang dilakukan pemilik Rafferty Property, Rafferty Renfreed Robinson, yang berkantor di jalan Sukajadi No.221D kota Bandung.

Budi sendiri merupakan salah satu dari sekian banyak korban Rafferty Renfreed Robinson yang diduga melakukan penipuan tanah dan bangunan tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Informasi baru yang diungkapkan Budi di antaranya:

1. Rafferty Renfreed Robinson sebagai pihak yang menjual sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Polrestabes Bandung tetapi tidak hadir.

2. Kwok Hoek Tjong sebagai pemilik tanah juga sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kepolisian tetapi tidak hadir.

3. Kedua Notaris Gitta Puspitasari dan Notaris Anniesa, Notaris dari Kabupaten Bandung Barat yang sudah diputuskan bersalah dan diberi sanksi hukuman oleh Majelis Pengawas Notaris akan dijadwalkan pemanggilan oleh Polrestabes Bandung.

4. Pihak Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung sudah hadir memberikan keterangan di Polrestabes Bandung, dan informasi yang didapatkan dari Diciptabintar kota Bandung adalah tanah tersebut berada di Kawasan Khusus Kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan daerah resapan dan hanya bisa dibangun 20-30 persen dari luas tanah, dan IMB hanya bisa dikeluarkan untuk luas bangunan 20-30 meter persegi untuk luas tanah 100 meter persegi, oleh karena itu bangunan seluas 150 meter persegi di atas tanah 100 meter persegi disegel oleh pihak Dinas Ciptabintar kota Bandung, karena selain tidak memiliki IMB, tidak ada akses jalan, juga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) untuk kawasan tersebut.

Baca juga :  Baksos, PT Patroli Jembar Anugrah Bangun Mushola di Pamulihan

5. Pelapor sedang menunggu proses selanjutnya di Polrestabes Bandung atas laporan dugaan penipuan tersebut@

6. Para korban lainnya juga sudah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rafferty Renfreed Robinson ke Pihak Kepolisian, dan juga sudah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung.

7. Diduga pelaku merupakan pelaku lama yang pada tahun 2014 juga melakukan penipuan Property dengan menggunakan bendera PT Gianini Property Development.

Seperti diketahui konsumen bernama
R Engelberth Setiabudi menyampaikan, dirinya sudah membayar lunas tanah dan bangunan yang ditawarkan Raferty Property yang berlokasi di jalan Budi Indah III, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap Kota Bandung senilai satu miliar rupiah.

Baca juga :  700 Kg Sampah Hasil Kerja Bareng Masyarakat dengan Subsektor Citepus

Budi menegaskan, seharusnya sudah selesai, dan tanah di jalan Budi Indah III diserahkan kepada dirinya setahun yang lalu, tepatnya Juli 2022.

Namun hingga saat ini Budi belum mendapatkan rumah dan tanah tersebut, karena tidak adanya akses jalan dan tidak adanya IMB seperti yang dijanjikan pada saat menjual ke para konsumen.

Budi menjelaskan, pada saat menjual terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson menawarkan gambar seolah-olah ada akses jalan, yang ternyata jalan tersebut adalah tanah SHM milik orang lain yang kemudian dipagar oleh pemiliknya.

Saat berita ini diturunkan, para awak media terus mencoba menghubungi pemilik Raferty Property Rafferty Renfreed Robinson.**

Tags: FaktaKonsumenpenipuanPropertyRafferty
Previous Post

Dukcapil Tanbu Memeriahkan Peringatan HUT RI Ke- 78 Diisi Dengan Berbagai Lomba

Next Post

Terkait Dugaan Penipuan Tanah dan Bangunan, Renfreed Robinson: Itu Hoax!

BeritaTerkait

Featured

Gelar Walk-In Interview, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Putra Daerah dalam Kesempatan Kerja

2025-07-03
Regional

Pos Indonesia Dukung Permen Layanan Pos Komersial untuk Ciptakan Iklim Usaha Kondusif

2025-05-18
Regional

Karang Taruna dan KNPI Cileunyi Gandeng RSUD Otista Selenggarakan Donor Darah

2025-05-15
Featured

Perempuan 24 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kost, Tim Inafis Polresta Manado Katakan Ini

2025-05-12
Regional

Segera ke Tanah Suci H. Herdia dan Hj. Novita Melani Laksanakan Walimatus Safar

2025-05-11
Featured

Penguatan Ekonomi Lokal, Kelurahan Perkamil Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih

2025-05-10
Next Post

Terkait Dugaan Penipuan Tanah dan Bangunan, Renfreed Robinson: Itu Hoax!

No Result
View All Result

Berita Terkini

Lewat Travel Dialog & Table Top, Solo-Bandung Perkuat Sinergi Wisata

2025-07-03

142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantor Pos

2025-07-03

Bupati Sumedang Ungkap BKAD Penggerak Integritas Keuangan dan Pembangunan Daerah

2025-07-03

Gelar Walk-In Interview, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Putra Daerah dalam Kesempatan Kerja

2025-07-03

Tanam Mangrove di Kawasan Pesisir, Bupati Tanah Bumbu Ikuti Peringatan HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman

2025-07-03
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC