• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Korban KDRT Asal Pangandaran Kembali Laporkan Mantan Suaminya ke Polda Jabar

Korban KDRT Asal Pangandaran Kembali Laporkan Mantan Suaminya ke Polda Jabar

red cyber by red cyber
Januari 5, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung – Korban KDRT SS warga Kabupaten Pangandaran, melaporkan kembali mantan suaminya MF ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, SS juga telah melaporkan tindak KDRT ke Polda Jawa Barat.

Dalam laporan polisi tanggal 4 Januari 2022 nomor LP/B/05/1/2022/SPKT/polda jabar/ korban bersama tim pengacaranya mengadukan MF atas dugaan tindak pidana pasal 93 Uu no 23 tahun 2006 sebagai mana di ubah dengan uu no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Dikatakan korban, kasus tersebut berawal ketika ia dan tim pengacaranya berkumpul untuk mempersiapkan gugatan perceraian dengan mantan suaminya.

Pada saat mengumpulkan data di temukan nama yang beda dalam akte nikah dengan beberapa dokumen terkait keluarga MF.

Baca juga :  Puskesmas Padaherang Sosialisasikan GERMAS Untuk Ibu Hamil

“Karena berkaitan dengan gugatan cerai tak ingin gagal karena alasan salah nama, akhirnya tim pengacara mencari tahu ke dinas terkait. Ternyata setelah di cek ada 2 nama tercantum dalam KTP yang berbeda. Bukan hanya nama yang berbeda NIK berbeda, tanggal lahir pun beda,”ucap korban di Bandung Rabu (5/1/2022).

Ijudin Rahmat sebagai tim Kuasa Hukum mengatakan, untuk memastikan perbedaan tersebut, korban menghubungi sekjen Parfis untuk meminta fotokopi data Akte dan AHU (ijin operasional kementerian Hukum dan Ham ) PARFIS.

“Ternyata benar KTP ganda tersebut di gunakan untuk dua akte yang berbeda. Pertama akte nikahnya dan kedua akte pendirian PARFIS,”ucap Ijudin.

Karena kejanggalan itu akhirnya korban di dampingi pengacaranya menyambangi Polda Jawa Barat untuk konsultasi kasus tersebut.

Baca juga :  Kapolsek Jatinangor Imbau Masyarakat Hindari Berita Hoax

“Setelah di telusuri ternyata benar terlapor di duga telah melakukan tindak pidana pasal 93 Uu no 23 tahun 2006 sebagai mana di ubah dengan uu no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara,”ujar Ijudin.

Akibat perbuatan MF, korban banyak menderita kerugian. Selain kerugian secara finansial, juga kerugian non finansial.

“Dari mulai awal pernikahan pesta pernikahan ga ngasih biaya. Setelah dinikah ga di kasih nafkah cuma di perkejakan lebih dari pembantu, pembantu saja dapat gaji bulanan lah saya cuma jadi kacung belum lagi di perkerjakan di cafe miliknya tanpa di gaji pokok nya rugi banyak deh. Nanti kita lihat saja di gugatan ganti rugi,”ujar korban.

Previous Post

Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas

Next Post

Kabar Gembira, Peternak Sapi di Sumedang Bisa Dapat Suntikan Modal

BeritaTerkait

Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Bupati Dony Raih Grand Baznas Award 2026, Sumedang Perkuat Pengelolaan Zakat Berbasis Digital

Oktober 15, 2026
Next Post

Kabar Gembira, Peternak Sapi di Sumedang Bisa Dapat Suntikan Modal

No Result
View All Result

Berita Terkini

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026

Paguyuban Jurnalis Cileunyi Bersama Rumah Zakat Salurkan Paket Sembako

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC