SUMEDANG,– Sengketa lahan dengan perkara Nomor: 32 Pdt.G/2021/Pn. Sumedang, yakni, antara pihak penggugat ahli waris keturunan Bangin bin Moetakin sebagai Ahli Waris Pengganti dari Antjiah binti Moetakin WA Baron Baud melawan PT Priwista Raya, Dadan Setiadi Megantara terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.
Kuasa Hukum Penggugat Ahli Waris WA Baron Baud, Jandri Ginting SH.
buy flexeril online https://sanchezdental.com/wp-content/themes/twentynineteen/inc/php/flexeril.html no prescription
MH. Mengatakan, meskipun masih menunggu sidang lanjutan, sejauh ini sengketa perkara tersebut sudah diputuskan pada sidang tanggal 10 Mei 2022 lalu dan pihak ahli waris yaitu penggugat dinyatakan menang.
“Dari 12 petitum yang kami mohonkan didalam gugatan, sebanyak 10 petitum telah dikabulkan oleh majelis hakim,” kata dia, Rabu (8/6/2022).
Jandri mengatakan, penerbitan HGB atas nama PT. Priwista Raya dinilai cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Bahkan, ujar dia, sebanyak 7 bidang tanah adat leter C milik Dadan Setiadi Megantara berada diatas tanah Eigendom Verponding Nomor 3 milik WA Baron Baud.
“Kami selaku kuasa hukum dari ahli waris sudah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Sumedang terkait pencairan uang konsinyasi atas pembayaran ganti rugi dari pembangunan Tol Cisumdawu terhadap objek tersebut. Namun, dari pihak BPN belum ada respon sama sekali,” kata Jandri.
Meski begitu, kuasa hukum ahli waris akan terus memperjuangkan haknya para ahli waris sampai perkara tersebut selesai.
“Saat ini dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat 1 telah menyatakan banding melalui PN Sumedang beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (abas)