• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kuasa Hukum Baron Baud Sebut HGB PT. Priwista Raya Cacat Hukum

Kuasa Hukum Baron Baud Sebut HGB PT. Priwista Raya Cacat Hukum

red cyber by red cyber
2022-06-08
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sengketa lahan dengan perkara Nomor: 32 Pdt.G/2021/Pn. Sumedang, yakni, antara pihak penggugat ahli waris keturunan Bangin bin Moetakin sebagai Ahli Waris Pengganti dari Antjiah binti Moetakin WA Baron Baud melawan PT Priwista Raya, Dadan Setiadi Megantara terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Kuasa Hukum Penggugat Ahli Waris WA Baron Baud, Jandri Ginting SH.
buy flexeril online https://sanchezdental.com/wp-content/themes/twentynineteen/inc/php/flexeril.html no prescription

MH. Mengatakan, meskipun masih menunggu sidang lanjutan, sejauh ini sengketa perkara tersebut sudah diputuskan pada sidang tanggal 10 Mei 2022 lalu dan pihak ahli waris yaitu penggugat dinyatakan menang.

Baca juga :  Polsek Buah Batu Gelar Operasi Yustisi dan Penertiban Knalpot

“Dari 12 petitum yang kami mohonkan didalam gugatan, sebanyak 10 petitum telah dikabulkan oleh majelis hakim,” kata dia, Rabu (8/6/2022).

Jandri mengatakan, penerbitan HGB atas nama PT. Priwista Raya dinilai cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Bahkan, ujar dia, sebanyak 7 bidang tanah adat leter C milik Dadan Setiadi Megantara berada diatas tanah Eigendom Verponding Nomor 3 milik WA Baron Baud.

“Kami selaku kuasa hukum dari ahli waris sudah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Sumedang terkait pencairan uang konsinyasi atas pembayaran ganti rugi dari pembangunan Tol Cisumdawu terhadap objek tersebut. Namun, dari pihak BPN belum ada respon sama sekali,” kata Jandri.

Baca juga :  Personel Polsek Cisarua Polres Cimahi Tingkatkan Giat Patroli Presisi

Meski begitu, kuasa hukum ahli waris akan terus memperjuangkan haknya para ahli waris sampai perkara tersebut selesai.

“Saat ini dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat 1 telah menyatakan banding melalui PN Sumedang beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (abas)

Previous Post

Kabar Gembira, Penerimaan CPNS dan P3K di Sumedang Dilakukan Tahun Depan

Next Post

Enam Calon Anggota DPRD Merapat ke PAN Sumedang

BeritaTerkait

Featured

Satu Pj dan Empat Kades Antarwaktu Dilantik Bupati Sumedang

2025-12-29
Featured

Sekda Sumedang Minta Setda Berbenah dan Berinovasi Demi Target Role Model SKPD

2025-12-29
Featured

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28
Featured

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28
Featured

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28
Ekonomi

Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sumedang 2026 Sebesar Rp. 3,9 Juta

2025-12-28
Next Post

Enam Calon Anggota DPRD Merapat ke PAN Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Satu Pj dan Empat Kades Antarwaktu Dilantik Bupati Sumedang

2025-12-29

Sekda Sumedang Minta Setda Berbenah dan Berinovasi Demi Target Role Model SKPD

2025-12-29

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC