• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kuasa Hukum Baron Baud Sebut HGB PT. Priwista Raya Cacat Hukum

Kuasa Hukum Baron Baud Sebut HGB PT. Priwista Raya Cacat Hukum

red cyber by red cyber
Juni 8, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sengketa lahan dengan perkara Nomor: 32 Pdt.G/2021/Pn. Sumedang, yakni, antara pihak penggugat ahli waris keturunan Bangin bin Moetakin sebagai Ahli Waris Pengganti dari Antjiah binti Moetakin WA Baron Baud melawan PT Priwista Raya, Dadan Setiadi Megantara terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Kuasa Hukum Penggugat Ahli Waris WA Baron Baud, Jandri Ginting SH.
buy flexeril online https://sanchezdental.com/wp-content/themes/twentynineteen/inc/php/flexeril.html no prescription

MH. Mengatakan, meskipun masih menunggu sidang lanjutan, sejauh ini sengketa perkara tersebut sudah diputuskan pada sidang tanggal 10 Mei 2022 lalu dan pihak ahli waris yaitu penggugat dinyatakan menang.

Baca juga :  Rapimnas PJS 2026 Digelar di Jakarta, Matangkan Strategi Menuju Konstituen Dewan Pers

“Dari 12 petitum yang kami mohonkan didalam gugatan, sebanyak 10 petitum telah dikabulkan oleh majelis hakim,” kata dia, Rabu (8/6/2022).

Jandri mengatakan, penerbitan HGB atas nama PT. Priwista Raya dinilai cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Bahkan, ujar dia, sebanyak 7 bidang tanah adat leter C milik Dadan Setiadi Megantara berada diatas tanah Eigendom Verponding Nomor 3 milik WA Baron Baud.

“Kami selaku kuasa hukum dari ahli waris sudah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Sumedang terkait pencairan uang konsinyasi atas pembayaran ganti rugi dari pembangunan Tol Cisumdawu terhadap objek tersebut. Namun, dari pihak BPN belum ada respon sama sekali,” kata Jandri.

Baca juga :  130 Peserta Ramaikan Gebyar Semarak Sprot Tourism Running Fun 10 K

Meski begitu, kuasa hukum ahli waris akan terus memperjuangkan haknya para ahli waris sampai perkara tersebut selesai.

“Saat ini dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat 1 telah menyatakan banding melalui PN Sumedang beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (abas)

Previous Post

Kabar Gembira, Penerimaan CPNS dan P3K di Sumedang Dilakukan Tahun Depan

Next Post

Enam Calon Anggota DPRD Merapat ke PAN Sumedang

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Enam Calon Anggota DPRD Merapat ke PAN Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC