• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kuasa Hukum YKP Kecewa Gugatan Intervensi Ditolak PN Bandung

Kuasa Hukum YKP Kecewa Gugatan Intervensi Ditolak PN Bandung

red cyber by red cyber
2024-12-04
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, —- Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH, kecewa kepada majelis hakim PN Bandung, terkait gugatan intervensi perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati yang ditolak.
Kekecewaan itu disampaikan Yoga Irawan disela demo warga RS Kebonjati di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Selasa 3 Desember 2024.
“Dalam perkara

No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Kami ditolak sebagai penggugat intervensi,” tegasnya,

“Seharusnya kami diterima. Karena apa, karena di dalam putusan PK Mahkamah Agung No.903 yang keluar September 2024. Kamilah pemilik sah RS Kebonjati,” bebernya.

“Jadi dalam perkara Nomor 598 ini. Kami seharusnya berhak sebagai penggugat interpensi,” tegasnya kembali.
“Penolakan itu juga bisa menjadi bukti bahwa PN Bandung melawan putusan PK MA,” ujarnya kembali.

Selain itu juga, Yoga Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan kawaluyaan Budiasih (YKB).
“Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” ujarnya.

Baca juga :  Dandim 1022/Tanah Bumbu Turun ke Sawah Bersama Petani di Acara Penanaman Padi Serentak

Yoga Irawan sampaikan pula, akta Nomor 5 Milik YKB sudah dibatalkan. Yang berhak itu, YKP pemilik akta Nomor 6 dan akta nomor 20.
“Yayasan Pandulah, satu-satunya yayasan yang berhak untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati,” terangnya kembali.

Hal-hal tersebut di atas itu, terang Yoga Irawan tertera dalam putusan PK MA No.903.
Tidak sampai disitu saja, dalam kesempatan wawancara ini, Yoga Irawan juga menyampaikan, YKP juga memiliki SK Kemenkumham.

“SK Kemenkumham itu, sampai hari ini belum dibatalkan. Berdasarkan SK Kemenkumham itu juga tertera. YKP yang berhak memimpin RS Kebonjati,” tegasnya.

Selain itu juga, Yoga Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB).
“Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” ujarnya.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Rancasari Polrestabes Bandung Melaksanakan Pembinaan Kepada Satpam

Sebagai informasi, bahwa hari ini, Selasa 3 Desember 2024, Majelis Hakim akan memutuskan nomor 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, namun ditunda, karena Majelis Hakim belum siap dalam keputusannya. dan Keputusan akan dikeluarkan pada Selasa pekan (10 Desember 2024).
Penundaan putusan Perkara 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, dikhawatirkan menimbulkan keresahan para Tenaga Kerja Medis yang bekerja di RS Kebonjati, dan juga keluarga Pasien akan menurunnya pelayanan kesehatan terhadap pasien di RS Kebonjati. Hal ini jangan sampai terjadi, tandasnya. **

 

Previous Post

Keluarga RS Kebonjati Gelar Aksi Damai di PN Kelas IA Bandung, Minta Putusan Hakim Seadil-adilnya

Next Post

Ormas & LSM se Kab Pangandaran Ikuti Komsos Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme yang Digelar Kodim 0625

BeritaTerkait

Featured

PP PERSIS Dukung Langkah Pemerintah Bongkar Skandal Mafia Beras

2025-07-20
Featured

DiskominfoSP Tanah Bumbu Berkomitmen Dukung Program Kabupaten Layak Anak yang Berkelanjutan

2025-07-19
Featured

Penguatan Kerja Sama Pendidikan Internasional, USB YPKP Kunjungi Kedutaan Besar Sudan

2025-07-19
Featured

Fraksi PKS DPRD Jawa Barat: Nyawa Rakyat Tidak Boleh Jadi Korban Kelalaian

2025-07-19
Featured

Sumedang Juara Favorit Fashion Show di Sunda Karsa Fest PKJB & KKJB 2025

2025-07-19
Featured

Kenakan Aksesoris Anak Sekolah, Peserta Sumedang Walkers Menarik Perhatian Warga

2025-07-19
Next Post

Ormas & LSM se Kab Pangandaran Ikuti Komsos Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme yang Digelar Kodim 0625

No Result
View All Result

Berita Terkini

PP PERSIS Dukung Langkah Pemerintah Bongkar Skandal Mafia Beras

2025-07-20

Kolaborasi WKSBM dan PJC, Masyarakat Cibiru Wetan Dapat Layanan Kesehatan Gratis

2025-07-20

DiskominfoSP Tanah Bumbu Berkomitmen Dukung Program Kabupaten Layak Anak yang Berkelanjutan

2025-07-19

Penguatan Kerja Sama Pendidikan Internasional, USB YPKP Kunjungi Kedutaan Besar Sudan

2025-07-19

Fraksi PKS DPRD Jawa Barat: Nyawa Rakyat Tidak Boleh Jadi Korban Kelalaian

2025-07-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC