• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kurang 2×24 Jam, Pelaku Curanmor di Dayeuhkolot Ditangkap Polisi

Kurang 2×24 Jam, Pelaku Curanmor di Dayeuhkolot Ditangkap Polisi

red cyber by red cyber
Januari 18, 2023
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kab, Bandung,-Dalam menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bandung, Polresta Bandung Polda Jabar  terus melaksanakan kegiatan dua hal yakni patroli yang sifatnya pencegahan dan melakukan penyelidikan.

Dari dua kegiatan tersebut, dengan respon cepat jajaran Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan 1 dari 2 pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I K., M.Si menghimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terutama saat memarkirkan kendaraannya harus dipastikan dalam kondisi aman.

Kapolresta Bandung Polda Jabar  Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 12 Januari 2023 di salah satu rumah di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Kejadian diketahui pagi hari, dimana rumah korban tidak dalam keadaan terkunci,” kata Kusworo.

Baca juga :  Kadisdik Hadiri Perjanjian Kerjasama Antara Pemprov Jabar dan Provinsi NTB

“Pada saat itu motor milik korban diparkir di dalam garasi rumah korban,” ujarnya.

Lanjut Kusworo pelaku IP dan HZ melakukan aksinya pada malam hari. Dimana kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki.

“Kemudian pelaku IP ini masuk kedalam rumah, sedangkan pelaku HZ menunggu diluar rumah,” tuturnya.

“Setelah motor hasil curian dibawa keluar, kemudian di bantu dorong sampai kurang lebih melewati dua rumah baru dicoba dinyalakan mesinnya menggunakan kunci t dan motor tersebut dibawa lari oleh para pelaku,” sambung Kusworo.

Kusworo menjelaskan dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung. Dengan respon cepat, kurang dari 2×24 jam, pelaku HZ berhasil diamankan beserta barang bukti motor milik korban.

Baca juga :  Soal Ancaman Wartawan, Polda Jabar Minta Kasusnya Ditangani

“Untuk pelaku IP masih dalam pencarian orang (DPO),” jelas Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo menerangkan pelaku HZ adalah residivis dengan kasus atas pidana pencurian dengan kekerasan dengan vonis 2 tahun pidana penjara, dimana HZ baru keluar penjara pada 2 November 2022.

“Jadi modus yang lalu yang bersangkutan menggunakan senjata api jenis air softgun dan mengancam dengan kekerasan terhadap korban untuk mengambil handphone milik korban,” jelasnya.

“Tersangka HZ kurang lebih 2 bulan baru keluar dari lapas, yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor kembali,” lanjut Kusworo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HZ dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara. Ydi

Previous Post

Tiga Pemuda Pengedar Hexymer Digiring ke Polres Tasikmalaya Kota

Next Post

Bernhard E. Rondonuwu Temui Sekjen Mendagri, Laporkan Kondisi Kabupaten Maybrat

BeritaTerkait

TNI-Polri

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026
TNI-Polri

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Next Post

Bernhard E. Rondonuwu Temui Sekjen Mendagri, Laporkan Kondisi Kabupaten Maybrat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC