CIREBON,– Sabtu, 27 November 2021 sekira Pkl. 01.30 Wib di Samping Bank BJB Jl. Siliwangi Kota Cirebon terjadi tindak kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau keroyokan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pihaknya tengah menangani kasus tersebut, dan sejumlah pelaku sudah diamankan.
“Kejadian bermula saat korban yang tergabung dalam group konten media sosial (medsos) melakukan janjian untuk tawuran (konten melalui akun media sosial IG) di depan pasar Kramat Jl. Siliwangi, setelah keduanya saling bertemu kelompok konten tersebut saling serang dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, gergaji es, gear motor, dan botol,” ungkapnya.
Dikatakan Fahri, akibat kejadian tersebut terdapat korban MIM yang mengalami luka akibat terkena sabetan parang. MIM terluka di bagian paha sebelah kanan dan tangan sebelah kanan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan menjelaskan, dari kejadian tersebut pihaknya telah mengamankan sebanyak 8 tersangka. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam.
Adapun para tersangka tersebut inisial R (16) yang melukai paha korban dengan menggunakan parang. Kemudian MFS yang membawa sabuk gir, M yang berperan melempar botol, dan MAR membawa kayu.
“Tersangka selanjutnya ialah RS yang membawa parang, JB, R, dan AD yang melukai punggung bagian kanan menggunakan gergaji es,” tegas AKP I Putu.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 buah senjata tajam jenis parang, 1 buah senjata tajam jenis gergaji es dan 1 buah HP warna hitam.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. Sehubungan para tersangka ini merupakan anak-anak penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri,” tutupnya. (Pur)