• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lagi, Polda Jabar Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Lagi, Polda Jabar Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

red cyber by red cyber
2020-12-30
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kemabali berhasil mengungkap perkara menguasai senjata api dan amunisi tanpa hak.

Sebelumnya, Diteskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah Tasikmlaya.

Pengungkapan kasus tersebut atas hasil penyidikan saat petugas melakukan pengamanan natal dan tahun baru guna memberikan kenyamanan kepada Masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Kabid Himas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chizaini Patopoy kepada Wartawan dalam konferensi pers di mapolda Jabar Rabu (29/12/2020).

Dikatakan Erdi. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menangkap enam tersangka yakni DRJ, ASU, IN, SU, DS dan SE.

“Kronologis kejadian, sekitar bulan Febuari 2019 sampai bulan Desember 2020, tersangka DRJ telah membuat dan memperbaiki lima pucuk senjata api laras panjang  jenis LE yang dibantu tersangka ASU” tutur Kabid Humas.

Baca juga :  Brimob Jabar Sahabat Masyarakat, Optimalkan Himbauan Kamtibmas

Sementara, lanjut Erdi. satu pucuk senjata api telah dijual kepada tersangka DS dan satu pucuk senjata diserahkan kembali kepada tersangka SU, tiga pucuk lai masih di kuasai DS, danbyersangka DRJ juga menguasai amunisi Xsliber 7,62 dan 5,56.

“Tersangka menjual sejata ilegal tersebut dengan hargaRp. 5000,000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 15000.000 (lima belas juta rupiah)” jelas dia.
buy priligy online http://www.supremecare.co.uk/css/cssbkup/css/priligy.html no prescription

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Chuzaini Patopoy. mengatakan, Senjata api yang di buat para tersangka belum ada indikasi radikalisme atau perguanakan untuk tindak kejahatan, namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

Baca juga :  Kapolsek Sidomulyo dan Candipuro Berikan Kejutan Koramil 421-07 di HUT TNI Ke-74

“Untuk tersangka DRJ pernah pernah bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), dan sempat belaja merakit senjata api di Rusia” katanya.

Dikatakan Chuzaini. Dari hasil pengungkapan Chuzaini menambahkan. petugas berhasil mengamankan sejumlah  barang bukti, lima Pucuk senjata api rakitan, lima buah Magazin dan ratusan butir peluru.

“Atas perkara tersebut para tersangka telah melanggar pasal 1 ayat 1 UUD darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.” tandasnya. Yadi

Tags: LagiPelaku Terancam Hukuman MatiPolda Jabar Ungkap Kasus Senpi Ilegal
Previous Post

Korve, Pemeliharaan Rutin Babad Rumput Bantaran Sungai Cidurian

Next Post

PR Direktur Baru, Kedepan PDAM Bersujud Harus Lebih Baik

BeritaTerkait

Jonny Sirait
Featured

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26
Featured

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25
Featured

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25
Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Next Post

PR Direktur Baru, Kedepan PDAM Bersujud Harus Lebih Baik

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jonny Sirait

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC