• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lamaran Ditolak, TR Nekat Bunuh Dambaan Hati

Lamaran Ditolak, TR Nekat Bunuh Dambaan Hati

cyber by cyber
2019-10-16
in Featured, Hukum
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS,– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TR (27) yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan terhadap Trisna Juwita (36), warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Tersangka yang sempat buron sekitar tiga pekan itu ditangkap di wilayah Tangerang.

Kasus pembunuhan terhadap Trisna, seorang pedagang warung kopi di wilayah Parigi, Kabupaten Pangandaran, diketahui pada hari Rabu, 18 September 2019. Saat ditemukan posisi korban telentang di atas lantai rumah yang sekaligus menjadi warung.

Selain mencekik korban hingga meninggal, pelaku TR yang warga Kecamatan Cimerak, Pangandaran juga membawa kabur sepeda motor serta telefon genggam milik korban. Tubuh korban ditemukan kali pertama oleh anaknya yang masih berumur 9 tahun. Bocah tersebut memberitahukan kepada tetangga, setelah diperiksa korban sudah meninggal.

Latar belakang pembunuhan itu adalah persoalan asmara. Tersangka mengajak nikah korban, serta minta agar tidak berjualan lagi. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak mentah-mentah. Akibatnya tersangka memuncak kemarahannya, hingga mencekik leher korban sampai meninggal,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa (15/10/2019) saat menggelar jumpa pers di Mapolres Ciamis.

Baca juga :  Pemilu Berjalan Aman, Pimpinan FSPS dan GRIB Cirebon Apresiasi Kinerja Penyelenggara

Semula, kasus tersebut diperkiakan perampokan, karena motor serte telefon genggam milik janda pemilik warung tersbeut hilang. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ternyata kasus pembunuhan. Setelah mengumpulkan keterangan, polisi akhirnya mengantongi identitas orang yang dicurigai. Yang bersangkutan ternyata kabur.

“Tim Buser melakukan pengejaran sampai ke Tangerang. Pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 malam, tersangka terlihat sedang duduk di depan warung yang sudah tutup. Ketika hendak ditangkap, tersangka melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan terukur, mengenai kaki,” ungkap Bismo.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar menambahkan, tersangka sebelumnya pernah bertandang di warung milik korban, setelah mendapat informasi dari temannya agar ke warung dimaksud. Dari pertemuan pertama, ternyata tersangka jatuh hati terhadap pemilik warung, Trisna Juwita.

Baca juga :  HUT Ke-73, IGTKI Luncurkan Buku Jaga dan Sayangi Diri

“Sekitar satu bulan berhubungan, tersangka mengatakan hendak menikahi korban, akan tetapi  korban tidak boleh berjualan lagi, tidak boleh melayani pria lain. Beberapa kali hal itu diutarakan, akan tetapi jawabannya tetap sama,” ungkap AKP Risqi.

Pada hari Rabu , 18 September 2019 malam, tersangka TR datang ke warung milik Trisna Juwita. Tersangka kembali mengutarakan niatnya menikahi korban, serta minta agar korban berhenti berjualan. Akan tetapi permintaan tersebut kembali ditolak. Keduanya terlibat cekcok.

“Tersangka yang emosi kemudian masuk kamar mandi, setelah itu memanggil korban yang tengah berada di ruang depan, menyatu dengan warung. Begitu datang, tersangka yang marah, langsung mencekik leher korban hingga meninggal. Sebelum kabur tersangka membawa sepeda motor dan HP korban,” tuturnya.

Sepeda motor korban kemudian dijual kepada penadah berinisial K di daerah Cimanuk, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya uang hasil penjualan sepedamotor digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri ke Tangerang.

“Tersangka TR dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 1 ke-3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya, K dijerat Pasal 480 KUHP,” kata Risqi. (Dra)

Previous Post

Soal Tol Bataci, Kota Banjar Terancam Jadi Penonton?

Next Post

Spesialis Perampok Mini Market Ditangkap Aparat Polres Cirebon

BeritaTerkait

Oplus_131072
Featured

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18
Featured

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17
Featured

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?
Featured

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Featured

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Next Post

Spesialis Perampok Mini Market Ditangkap Aparat Polres Cirebon

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_131072

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC