• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lamaran Ditolak, TR Nekat Bunuh Dambaan Hati

Lamaran Ditolak, TR Nekat Bunuh Dambaan Hati

cyber by cyber
Oktober 16, 2019
in Featured, Hukum
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS,– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TR (27) yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan terhadap Trisna Juwita (36), warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Tersangka yang sempat buron sekitar tiga pekan itu ditangkap di wilayah Tangerang.

Kasus pembunuhan terhadap Trisna, seorang pedagang warung kopi di wilayah Parigi, Kabupaten Pangandaran, diketahui pada hari Rabu, 18 September 2019. Saat ditemukan posisi korban telentang di atas lantai rumah yang sekaligus menjadi warung.

Selain mencekik korban hingga meninggal, pelaku TR yang warga Kecamatan Cimerak, Pangandaran juga membawa kabur sepeda motor serta telefon genggam milik korban. Tubuh korban ditemukan kali pertama oleh anaknya yang masih berumur 9 tahun. Bocah tersebut memberitahukan kepada tetangga, setelah diperiksa korban sudah meninggal.

Latar belakang pembunuhan itu adalah persoalan asmara. Tersangka mengajak nikah korban, serta minta agar tidak berjualan lagi. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak mentah-mentah. Akibatnya tersangka memuncak kemarahannya, hingga mencekik leher korban sampai meninggal,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa (15/10/2019) saat menggelar jumpa pers di Mapolres Ciamis.

Baca juga :  Konsultasi, Bamus DPRD Kota Tasikmalaya Kunjungi DPRD Jabar

Semula, kasus tersebut diperkiakan perampokan, karena motor serte telefon genggam milik janda pemilik warung tersbeut hilang. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ternyata kasus pembunuhan. Setelah mengumpulkan keterangan, polisi akhirnya mengantongi identitas orang yang dicurigai. Yang bersangkutan ternyata kabur.

“Tim Buser melakukan pengejaran sampai ke Tangerang. Pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 malam, tersangka terlihat sedang duduk di depan warung yang sudah tutup. Ketika hendak ditangkap, tersangka melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan terukur, mengenai kaki,” ungkap Bismo.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar menambahkan, tersangka sebelumnya pernah bertandang di warung milik korban, setelah mendapat informasi dari temannya agar ke warung dimaksud. Dari pertemuan pertama, ternyata tersangka jatuh hati terhadap pemilik warung, Trisna Juwita.

Baca juga :  Polresta Cirebon Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Sumber

“Sekitar satu bulan berhubungan, tersangka mengatakan hendak menikahi korban, akan tetapi  korban tidak boleh berjualan lagi, tidak boleh melayani pria lain. Beberapa kali hal itu diutarakan, akan tetapi jawabannya tetap sama,” ungkap AKP Risqi.

Pada hari Rabu , 18 September 2019 malam, tersangka TR datang ke warung milik Trisna Juwita. Tersangka kembali mengutarakan niatnya menikahi korban, serta minta agar korban berhenti berjualan. Akan tetapi permintaan tersebut kembali ditolak. Keduanya terlibat cekcok.

“Tersangka yang emosi kemudian masuk kamar mandi, setelah itu memanggil korban yang tengah berada di ruang depan, menyatu dengan warung. Begitu datang, tersangka yang marah, langsung mencekik leher korban hingga meninggal. Sebelum kabur tersangka membawa sepeda motor dan HP korban,” tuturnya.

Sepeda motor korban kemudian dijual kepada penadah berinisial K di daerah Cimanuk, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya uang hasil penjualan sepedamotor digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri ke Tangerang.

“Tersangka TR dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 1 ke-3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya, K dijerat Pasal 480 KUHP,” kata Risqi. (Dra)

Previous Post

Soal Tol Bataci, Kota Banjar Terancam Jadi Penonton?

Next Post

Spesialis Perampok Mini Market Ditangkap Aparat Polres Cirebon

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Spesialis Perampok Mini Market Ditangkap Aparat Polres Cirebon

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC