RIAU,- Seperti yang telah di berita oleh beberapa Media Online, terkait masalah pengampunan 1,4 juta Ha lahan kebun dan tambang ilegal yang berada di Riau, pelaku hanya di kenakan denda kemudian dapat melanjutkan lagi usaha nya yang sebelumnya di lakukan secara ilegal.
Menanggapi hal ini Lembaga Adat Melayu Riau (LMR) akan mengambil langkah dengan menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meminta penjelasan terkait masalah penanganan perkebunan dan pertambangan ilegal seluas 1,4 juta Ha di Riau.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Muhammad Fadhli, Senin (29/8/2022).
Dikatakan nya, ini perlu untuk mengambil langkah yang berkeadilan dan perekonomian untuk Masyarakat Riau.
“LAMR akan somasi dan menyurati nya, soft copy nya sudah kita kirim sore tadi, sedangkan hari Selasa (30/8/2022) fisiknya akan langsung dibawah ke Jakarta, jadi kita perlu tanya langsung kepada Menteri LHK terkait pengampunan usaha ilegal tersebut, LAMR sendiri berpandangan bahwa kenyataan nya kebun dan pertambangan ilegal harus di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak khususnya Masyarakat adat,” tegasnya.
Pengampunan tersebut justru disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum (KLHK) Rasio Ridho Sani beberapa hari yang lalu di depan Panja Komisi IV DPR RI di gedung Parlemen Jakarta hal itu menarik perhatian saya karena menyangkut rasa berkeadilan Masyarakat Riau, selain berkaitan dengan ekonomi Masyarakat yang tidak menentu saat ini, apalagi landasan nya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang lagi bermasalah tutupnya.Yan










