• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Langgar Aturan, Satpol PP Sumedang Bongkar Sejumlah Reklame

Langgar Aturan, Satpol PP Sumedang Bongkar Sejumlah Reklame

red cyber by red cyber
April 14, 2023
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang dan tim penertiban melakukan operasi pembersihan dan pencabutan atau pembongkaran terhadap sejumlah reklame yang melanggar aturan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal meminta semua pihak untuk mematuhi petunjuk teknis pemasangan papan reklame.

Rizal menjelaskan, berdasarkan Pasal 8, Kepbup Nomor 197 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame, disebutkan antara lain di Taman Makam Pahlawan, Taman Telor, Monumen Adipura Bunderan Alam Sari, Patung Kuda Renggong, Alun-alun Kota Sumedang.

Kemudian sarana agama, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, lembaga pendidikan, gedung milik pemerintah, jembatan yang berada di wilayah perkotaan (Sumedang Utara dan Sumedang Selatan), Monumen Binokasih, dan pagar tebing sepanjang Jalan Cadas Pangeran.

Selain itu, pemasangan reklame juga dilarang menutupi pandangan terhadap bangunan atau lokasi.

“Reklame harus memperhatikan norma kesopanan dan ketertiban umum. Jangan sampai penyelenggara reklame memperkenalkan, menganjurkan maupun mempromosikan untuk menarik perhatian orang bertentangan dengan ketentuan lainnya,” jelas Rizal, kepada wartawan, di Sumedang, Jumat (14/4/2023).

Ia mencontohkan pemasangan reklame yang dinilai melanggar, di antaranya dengan Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang pelarangan peredaran minuman beralkhohol, produk Cap Orang Tua seperti Anggur Putih, Singa Raja Abidin dan Mixmax.

Baca juga :  Jajaran Bataliyon A Pelopor di Sebar Back up Satwil Pengamanan Idul Fitri

“Oleh karena itu baik petugas maupun penyelenggara reklame harus mengetahui dan memahami aturan lainnya, bukan hanya sekedar mencapai pemenuhan kewajiban atau bayar pajak, tetapi cek juga tempat pamasangannya, sudah sesuai aturan atau bertentangan dengan aspek lainnya (aspek etika, estetika, keserasian, kebersihan, ketertiban dan keamanan), koordinasikan dengan OPD lainnya untuk bekerja sama dan sama-sama kerja,” papar Rizal.

Ia menegaskan, walau pun penyelenggara reklame mempunyai hak untuk memasang reklame, tetapi faktor etika dan estetika harus diperhatikan, serta memperhatikan ketentuan Pasal 15, Perbup Nomor 179/2022.

“Penyelenggara reklame berkewajiban mentaati ketentuan penyelenggaraan reklame; membayar pajak reklame setelah memiliki izin usaha; mendapatkan rekomendasi sesuai ketentuan; memelihara agar reklame dalam kondisi baik dan terawat; melakukan pembongkaran bagi reklame yang telah habis masa berlakunya; bertanggungjawab atas segala risiko yang ditimbulkan dalam hal terjadi kecelakaan akibat dari reklame. Termasuk didalamnya struktur penyelenggara (tiang reklame) harus memperhitungkan estetika sehingga tidak merusak keindahan kota,” urai Rizal.

Ia menjelaskan, untuk pengawasan dan penertiban sesuai dengan ketentuan Pasal 9, Perbup Nomor 46/2009, Satpol PP dan atau Tim Penertiban melaksanakan pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul.

Baca juga :  Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Melaksanakan Pengamanan Kompetisi Sepakbola Liga Ngabuburit Usia 17-35 Piala Walikota Bandung

“Adapun pengawasan dan penertiban meliputi pemasangan, masa berlaku, rekomendasi ketertiban, kebersihan, keserasian, kesopanan dan keindahan,” tambahnya.

Rizzal juga menyampaikan, kepada penyelenggara yang memasang bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang telah habis masa berlakunya (pajak maupun rekomendasi) harus segera mencabut dan atau membersihkan pemasangannya (menertibkan mandiri).

“Saat ini masih ada para penyelenggara, baik pemilik atau penanggungjawab maupun vendor terhadap hal tersebut begitu juga dengan kewajiban atas pajak daerah, tata cara pemasangan dan mencabut atau membersihkan pemasangannya, sehingga merusak keindahan kota,” ujar Rizal.

“Oleh karena itu, Satpol PP Sumedang mengimbau untuk para penyelenggara baik perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya, agar mengikuti dan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk para pengurus Partai, KPU dan Bawaslu  agar terus meningatkan akan pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul Partai. Harus mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP,” pungkas Rizzal. (abas)

Previous Post

Tentara Gadungan Pelaku Curas, Dibekuk Polresta Cirebon

Next Post

Ribuan Miras Tidak Berizin Dimusnahkan Pemkab Tanbu Bersama Pihak Berwajib

BeritaTerkait

Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Next Post

Ribuan Miras Tidak Berizin Dimusnahkan Pemkab Tanbu Bersama Pihak Berwajib

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC