• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lapangan Padel Dianggap Mengganggu, Warga Jalan Sutami Tagih Janji Penegakan Perda

Lapangan Padel Dianggap Mengganggu, Warga Jalan Sutami Tagih Janji Penegakan Perda

red cyber by red cyber
April 30, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Sejumlah warga dari Jalan Terusan Sutami, Bandung, mengadukan keberadaan pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan mereka.

Warga mendesak penegakan Perda Tata Ruang terhadap pembangunan tempat olahraga komersial itu.

Warga menagih janji penegakan Perda Tata Ruang karena kawasan perumahan mereka termasuk ke dalam Zona R 4 atau zona yang diperuntukkan bagi kepadatan rendah ke sedang.

“Kami tentu keberatan. Kami baca juga bahwa suatu permohonan bangunan yang diajukan ke Cipta Bintar harus dilihat zonasi lahannya. Zona kita adalah zona perumahan. Jadi kita bertahan pada asumsi subzona R4 perumahan kepadatan rendah sampai sedang,” ujar perwakilan warga yang hadir,” saat Audensi dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, dan dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md., Ir. H. Kurnia Solihat, serta Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN, Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, Rabu, (29/4/2026).

Warga menyebut proses pembangunan sudah dimulai sejak Agustus 2025 lalu. Warga sudah menyampaikan keberatannya setelah mendengar lokasi seluas 500 meter persegi yang bersinggungan dengan perumahan itu akan dibangun lapangan padel komersial.

Baca juga :  Seminar Nasional, Dies Natalis IPDN Angkat Isu Pelayanan Pemerintahan Berbasis Elektronik

Warga kuatir aktivitas olahraga yang akan beroperasi dari pagi hingga malam itu akan mengganggu kawasan perumahan.

Dalam perjalanan waktu, sudah dua kali surat keberatan mereka dilayangkan ke Dinas Cipta Bintar Kota Bandung. Dinas Cipta Bintar sudah mengeluarkan Surat Peringatan 1 dan 2. Namun, pembangunan berlanjut karena proyek tersebut telah mengantongi surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin yang diproses melalui Online Single Submission (OSS) itu melangkahi persetujuan dari warga sekitar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita.
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

“Kami tentu keberatan. Fasilitas olahraga komersial yang menarik kunjungan massa tidak kompatibel dengan fungsi zona ini. Zona (R4) ini memerlukan ketenangan dan sebagainya.

Bukan soal selera, melainkan soal kepatuhan terhadap Perda yang disusun dan disahkan oleh DPRD. Kami tidak setuju dan menolak, kami melayangkan surat keberatan,” tutur warga.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti aduan ini.

Baca juga :  Tinjau PPDB Tahap 1 di SMAN 1 Majalengka, Kadisdik Dampingi Gubernur Jabar

“Aturan yang bersayarat dan terbatas harus dijelaskan supaya semua pihak memahami. Saya titipkan kepada Cipta Bintar, DLH, dan Satpol PP Kota Bandung untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Radea menekankan adanya upaya mediasi untuk mempertemukan permintaan warga dengan kepentingan pengguna lahan yang dipermasalahkan.

”Kalau memang harus dibongkar, harus fair. Namun ada baiknya diselenggarakan musyawarah bersama warga sekitar untuk menacapai kesepakatan yang baik,” tutur Radea.

Anggota Komisi I Kurnia Solihat menilai penerbitan perizinan yang diberlakukan melalui OSS menciptakan banyak perubahan di lapangan. Bila lapangan padel ini terbukti melanggar, kata Kurnia, perlu ada sanksi tegas agar sanksi berupa denda tidak dianggap enteng oleh para pelanggar.

“Masalah pembangunan lapangan padel bukan hanya di Kota Bandung saja. Kita tegas-tegas saja, lah. Ini keadilan buat masyarakat. Jika terbukti melanggar jangan hanya sampai didenda. Nanti pelanggar akan menganggap semua masalah bisa selesai dengan membayar denda. Kalau perlu bongkar bila memang terbukti melanggar,” tutur Kurnia. **

Tags: dprd kota bandungPadelpemkot bandung
Previous Post

Bunda PAUD Tanah Bumbu Dorong PMT dan Menu B2SA untuk Cegah Stunting Sejak Dini

Next Post

B2SA Berbasis Pangan Lokal, Strategi Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM dan Ketahanan Pangan

BeritaTerkait

Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Ekonomi

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026
Featured

B2SA Berbasis Pangan Lokal, Strategi Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM dan Ketahanan Pangan

April 30, 2026
Featured

Bunda PAUD Tanah Bumbu Dorong PMT dan Menu B2SA untuk Cegah Stunting Sejak Dini

April 30, 2026
Next Post

B2SA Berbasis Pangan Lokal, Strategi Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM dan Ketahanan Pangan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026

B2SA Berbasis Pangan Lokal, Strategi Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM dan Ketahanan Pangan

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC