BANDUNG,- Sejumlah warga dari Jalan Terusan Sutami, Bandung, mengadukan keberadaan pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan mereka.
Warga mendesak penegakan Perda Tata Ruang terhadap pembangunan tempat olahraga komersial itu.
Warga menagih janji penegakan Perda Tata Ruang karena kawasan perumahan mereka termasuk ke dalam Zona R 4 atau zona yang diperuntukkan bagi kepadatan rendah ke sedang.
“Kami tentu keberatan. Kami baca juga bahwa suatu permohonan bangunan yang diajukan ke Cipta Bintar harus dilihat zonasi lahannya. Zona kita adalah zona perumahan. Jadi kita bertahan pada asumsi subzona R4 perumahan kepadatan rendah sampai sedang,” ujar perwakilan warga yang hadir,” saat Audensi dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, dan dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md., Ir. H. Kurnia Solihat, serta Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN, Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, Rabu, (29/4/2026).
Warga menyebut proses pembangunan sudah dimulai sejak Agustus 2025 lalu. Warga sudah menyampaikan keberatannya setelah mendengar lokasi seluas 500 meter persegi yang bersinggungan dengan perumahan itu akan dibangun lapangan padel komersial.
Warga kuatir aktivitas olahraga yang akan beroperasi dari pagi hingga malam itu akan mengganggu kawasan perumahan.
Dalam perjalanan waktu, sudah dua kali surat keberatan mereka dilayangkan ke Dinas Cipta Bintar Kota Bandung. Dinas Cipta Bintar sudah mengeluarkan Surat Peringatan 1 dan 2. Namun, pembangunan berlanjut karena proyek tersebut telah mengantongi surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin yang diproses melalui Online Single Submission (OSS) itu melangkahi persetujuan dari warga sekitar.


“Kami tentu keberatan. Fasilitas olahraga komersial yang menarik kunjungan massa tidak kompatibel dengan fungsi zona ini. Zona (R4) ini memerlukan ketenangan dan sebagainya.
Bukan soal selera, melainkan soal kepatuhan terhadap Perda yang disusun dan disahkan oleh DPRD. Kami tidak setuju dan menolak, kami melayangkan surat keberatan,” tutur warga.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti aduan ini.
“Aturan yang bersayarat dan terbatas harus dijelaskan supaya semua pihak memahami. Saya titipkan kepada Cipta Bintar, DLH, dan Satpol PP Kota Bandung untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Radea menekankan adanya upaya mediasi untuk mempertemukan permintaan warga dengan kepentingan pengguna lahan yang dipermasalahkan.
”Kalau memang harus dibongkar, harus fair. Namun ada baiknya diselenggarakan musyawarah bersama warga sekitar untuk menacapai kesepakatan yang baik,” tutur Radea.
Anggota Komisi I Kurnia Solihat menilai penerbitan perizinan yang diberlakukan melalui OSS menciptakan banyak perubahan di lapangan. Bila lapangan padel ini terbukti melanggar, kata Kurnia, perlu ada sanksi tegas agar sanksi berupa denda tidak dianggap enteng oleh para pelanggar.
“Masalah pembangunan lapangan padel bukan hanya di Kota Bandung saja. Kita tegas-tegas saja, lah. Ini keadilan buat masyarakat. Jika terbukti melanggar jangan hanya sampai didenda. Nanti pelanggar akan menganggap semua masalah bisa selesai dengan membayar denda. Kalau perlu bongkar bila memang terbukti melanggar,” tutur Kurnia. **












