CIAMIS,- Sebagai langkah awal membangun suasana yang aman, tertib, dan saling menghormati, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis melalui Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib melaksanakan Sosialisasi Hak, Kewajiban, Larangan, dan Tata Tertib bagi tahanan baru, Rabu, 21 Januari 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh 27 orang tahanan baru, terdiri dari 26 pria dan 1 wanita. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus sebagai bekal awal agar para tahanan memahami aturan sejak pertama kali menjalani masa penahanan.
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Yunias Willian Robinson Sauyai, didampingi Kasubsi Pelatib, Uyun Bahtiar, serta staf Kamtib, Irfan Hilmi. Para tahanan mengikuti kegiatan dengan tertib setelah dikeluarkan dari kamar hunian mapenaling dan blok wanita.
Yunias menuturkan, bahwa aturan bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi semua pihak.
“Kami ingin seluruh tahanan merasa aman dan menjalani masa pidana dengan baik. Kuncinya adalah patuh terhadap tata tertib dan menjaga sikap. Perilaku yang baik akan menjadi dasar penilaian dalam pemberian hak integrasi seperti remisi, CMB, dan CB,” ujarnya.
Sementara Uyun Bahtiar menjelaskan secara sederhana dan jelas mengenai hak dan kewajiban tahanan, serta berbagai larangan yang harus dipatuhi, seperti penyalahgunaan narkoba, kepemilikan handphone ilegal, dan perilaku menyimpang. Ia juga mengajak seluruh tahanan untuk menjaga kebersihan diri, lingkungan, dan fasilitas negara sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Sebagai penutup, para tahanan menandatangani Surat Pernyataan sebagai wujud komitmen untuk mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Ciamis, sebelum kembali ke kamar hunian mapenaling dan blok wanita. Lapas Ciamis percaya, pembinaan yang baik dimulai dari komunikasi yang jelas dan sikap saling menghargai. Tertib sejak awal, jalani masa pidana dengan lebih bermakna. (Supriatna)












