BANDUNG,- Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) menggelar Forum Diskusi Publik bersama LSM dan Media, Selasa (3/2/2026) di Hotel Benua, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung.
Forum ini mengangkat tema “Lapdu Tanpa Tindak Lanjut: Alarm Bahaya dalam Penegakan Hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.”
Forum diskusi ini menghadirkan aktivis LSM, jurnalis, serta pemerhati hukum yang secara kritis membedah fenomena mandeknya laporan pengaduan (lapdu) masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Yunan Buwana, selaku Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, menyampaikan jawaban moderator sekaligus kesimpulan atas rangkaian diskusi yang berkembang secara dinamis dan tajam.
Menurut Yunan Buwana, lapdu yang tidak ditindaklanjuti bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum.
“Ketika laporan pengaduan masyarakat berhenti tanpa kejelasan, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa institusi penegak hukum itu sendiri,” katanya.
Yunan menambahkan bahwa kondisi tersebut berpotensi melanggengkan budaya impunitas, di mana pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran hukum seolah kebal dari proses hukum.
“Mandeknya Lapdu adalah alarm bahaya. Ini membuka ruang impunitas, melemahkan efek jera, dan berisiko menjadikan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika ini dibiarkan, maka publik akan semakin apatis terhadap penegakan hukum,” lanjut Yunan.
Forum diskusi juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di Kejati Jawa Barat, termasuk keterbukaan informasi terkait progres penanganan perkara, kepastian hukum, serta pengawasan internal yang efektif.
LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara melalui forum ini mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk:
Memberikan kejelasan dan transparansi atas setiap laporan pengaduan masyarakat.
Menjamin tidak adanya intervensi maupun konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Memulihkan kepercayaan publik melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
Yunan Buwana menegaskan bahwa LSM BAN bersama media akan terus mengawal isu ini, sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam menjaga marwah hukum dan keadilan.
“Penegakan hukum yang sehat hanya bisa terwujud jika ada keberanian, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Kami tidak sedang menyerang institusi, tetapi justru ingin menyelamatkan marwahnya,” pungkasnya. **









