BANDUNG, patrolicyber.com – Sidang kasus penggelapan dana investasi senilai Rp 100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko (MT) kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (19/12/2024), saksi Martin Theniko mengungkap pola transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan, melibatkan pelapor The Siauw Thjiu.
Martin menyebutkan bahwa sejak 2015, The Siauw Thjiu meminta bantuan MT dengan meminjam rekening dan fasilitas cek atas nama terdakwa. Tujuannya untuk menciptakan kesan perputaran keuangan yang baik di rekening perusahaan pelapor, PT Sinar Runnerindo, guna mendapatkan kepercayaan bank.
“Pelapor mentransfer sejumlah dana ke rekening MT, kemudian menarik kembali dana tersebut melalui cek yang sebelumnya sudah ia pegang. Ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga mencapai nilai total Rp 1,375 triliun, dengan uang milik terdakwa yang terambil sekitar Rp 36 miliar,” jelas Martin.
Martin juga mengungkap bahwa transaksi ini tidak hanya melibatkan MT, tetapi juga dirinya. Pada tahun 2020, pelapor meminta rekening dan cek atas nama Martin untuk melanjutkan modus serupa. “Pelapor menggunakan cek atas nama saya sebanyak 385 lembar dengan total pencairan Rp 54 miliar. Semua ini hanya perputaran uang ke rekening pelapor dan keluarganya,” tambah Martin.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, SH., MH., menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah berutang kepada pelapor. Ia menyebut semua transaksi adalah bagian dari modus pelapor untuk menciptakan ilusi performa keuangan yang baik. “Ini murni rekayasa pelapor. Bahkan ada cek-cek yang sudah diganti tetapi masih dicairkan tanpa sepengetahuan terdakwa,” kata Yopi.
Dalam sidang sebelumnya, disebutkan bahwa pelapor menggunakan cek tersebut untuk mentransfer dana ke sejumlah rekening pribadi, termasuk milik istrinya, Tjindriawaty Halim, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Sinar Runnerindo.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Januari 2025, dengan menghadirkan Tjindriawaty Halim sebagai saksi kunci untuk menggali lebih dalam peran pelapor dalam transaksi ini.**