• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Manipulasi Keuangan Terkuak, Pelapor Diduga Lakukan Transaksi Fiktif Rp 100 Miliar

Manipulasi Keuangan Terkuak, Pelapor Diduga Lakukan Transaksi Fiktif Rp 100 Miliar

red cyber by red cyber
2024-12-20
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, patrolicyber.com – Sidang kasus penggelapan dana investasi senilai Rp 100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko (MT) kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (19/12/2024), saksi Martin Theniko mengungkap pola transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan, melibatkan pelapor The Siauw Thjiu.

Martin menyebutkan bahwa sejak 2015, The Siauw Thjiu meminta bantuan MT dengan meminjam rekening dan fasilitas cek atas nama terdakwa. Tujuannya untuk menciptakan kesan perputaran keuangan yang baik di rekening perusahaan pelapor, PT Sinar Runnerindo, guna mendapatkan kepercayaan bank.

“Pelapor mentransfer sejumlah dana ke rekening MT, kemudian menarik kembali dana tersebut melalui cek yang sebelumnya sudah ia pegang. Ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga mencapai nilai total Rp 1,375 triliun, dengan uang milik terdakwa yang terambil sekitar Rp 36 miliar,” jelas Martin.

Baca juga :  Apresiasi Mahasiswa, Polri Pastikan Demo 11 April Berjalan Kondusif

Martin juga mengungkap bahwa transaksi ini tidak hanya melibatkan MT, tetapi juga dirinya. Pada tahun 2020, pelapor meminta rekening dan cek atas nama Martin untuk melanjutkan modus serupa. “Pelapor menggunakan cek atas nama saya sebanyak 385 lembar dengan total pencairan Rp 54 miliar. Semua ini hanya perputaran uang ke rekening pelapor dan keluarganya,” tambah Martin.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, SH., MH., menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah berutang kepada pelapor. Ia menyebut semua transaksi adalah bagian dari modus pelapor untuk menciptakan ilusi performa keuangan yang baik. “Ini murni rekayasa pelapor. Bahkan ada cek-cek yang sudah diganti tetapi masih dicairkan tanpa sepengetahuan terdakwa,” kata Yopi.

Baca juga :  Layanan Berinovasi RSUD Bandung Kiwari Punya "Laraspurwa"

Dalam sidang sebelumnya, disebutkan bahwa pelapor menggunakan cek tersebut untuk mentransfer dana ke sejumlah rekening pribadi, termasuk milik istrinya, Tjindriawaty Halim, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Sinar Runnerindo.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Januari 2025, dengan menghadirkan Tjindriawaty Halim sebagai saksi kunci untuk menggali lebih dalam peran pelapor dalam transaksi ini.**

Tags: bisnis tekstilkasus penggelapankriminal ekonomimanipulasi keuanganMiming ThenikoPT Sinar Runnerindosidang hukumThe Siauw Thjiutransaksi fiktif
Previous Post

Pj. Wali Kota Sorong Tinjau Pembangunan Kantor Disdik di Kampung Salak

Next Post

bank bjb Perkuat Sinergi dengan APP Indonesia

BeritaTerkait

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Featured

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Featured

Bupati Tanah Bumbu Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di SMPN 1 Simpang Empat

2026-01-15
Featured

Berikan Kuliah Umum, Wabup Sumedang Ingatkan Mahasiswa Bijak Ambil Keputusan

2026-01-15
Featured

Wabup Sumedang Minta Warga Sekolah Perhatikan Kondisi Sarana dan Prasarana

2026-01-15
Featured

Wabup Sumedang Buka Musyawarah Kerja PMI, Momentum Merumuskan Rencana Kerja

2026-01-15
Next Post

bank bjb Perkuat Sinergi dengan APP Indonesia

No Result
View All Result

Berita Terkini

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16

Bupati Tanah Bumbu Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di SMPN 1 Simpang Empat

2026-01-15

Berikan Kuliah Umum, Wabup Sumedang Ingatkan Mahasiswa Bijak Ambil Keputusan

2026-01-15

Wabup Sumedang Minta Warga Sekolah Perhatikan Kondisi Sarana dan Prasarana

2026-01-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC