KUNINGAN,- Sebanyak 7 perusahaan air baku di Kabupaten Cirebon, nakal lantaran diduga tidak mempunyai izin usaha, atau illegal. Hampir ada 8 perusahaan air baku tersebut disinyalir tidak mengantongi izin dan sudah berjalan selama tahunan.
Dari 8 perusahaan air baku tersebut, hanya 2 perusahaan yang sudah mengantongi izin. Perusahaan air baku ini mengambil air dari sumber mata air Telaga Remis di wilayah Hukum Polres Kuningan. Sedangkan perusahaan-perusahaan tersebut berdomisili di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Saat tim media menelusuri lokasi perusahaan air baku, Selasa (23/3/2021), salah satu pemilik mengakui tidak mengantongi izin dan sudah diselesaikan di Polres Kuningan.
“Memang tidak ada izin. Dan sudah diselesaikan di Polres Kuningan. Nantinya akan difasilitasi dan dibikin perizinan sama PDAM Kuningan,” ucapnya.
Menurutnya, perizinan sudah diurus oleh kuwu karena tanah ini bengkok Desa Cikalahang. Namun, saat didatangi di kantor Desa Cikalahang, kuwu sedang tidak ada di tempat.
Di tempat terpisah, pengelola perusahaan air baku juga mengatakan, bosnya jarang ke lokasi karena merupakan warga Indramayu. “Bulan kemarin, bos saya sudah menyelesaikan di Polres Kuningan,” katanya.
Pemilik perusahaan lainnnya, saat ditemui juga berdalih bahwa dirinya mengambil air dari sungai yang sudah jelas tidak sehat, higienis dan berbahaya. “Tapi kalau mau ditutup, ya silahkan ditutup saja,” ujar dia.
Sementara perusahaan air baku PT. Kayu Agung Pilar Kencana di Desa Cisaat, saat tim media berkunjung sudah disambut dengan tidak enak. Salah satu karyawannya mengatakan HP harus dimatikan dan tidak boleh merokok.
Sementara saat ditanya soal perizinan, ia meminta harus ada surat resmi dari kantor. Dalihnya, soal perizinan itu tidak boleh diperlihatkan karena rahasia negara.
“Dari polsek, polres dan polda saja ada surat resmi dari kantor,” cetus staf kantor dengan nada gemetar dan nyelonong pergi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya melalui Kanit Tipiter IPDA Dahroji mengatakan, dari 8 perusahaan yang beroperasi, hanya 2 yang mengantongi izi, yaitu, Indocement dan kepemilikan Agus.
“Sementara 6 perusahaan air baku lainnya belum mengantongi izinnya,” ucapnya.
Dikatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas hal tersebut. “Iya kan kami masih tahap lidik. Nanti kalau naik sidik dan kemudian tetapkan tersangka dulu, kami masih tahap proses penyelidikan,” tandasnya.
Ketika sedang mengkonfirmasi Kanit Tipiter, IPDA Dahroji, salah satu anggotanya dengan nada tinggi mengatakan, silahkan saja diberitakan di media,
“Kami sih sudah biasa diberitakan a, b, c, z nya. Kalau perlu laporkan ke propam,” ucap sang anggota yang ada di ruangan.
Tim wartawan menunggu dengan sangat sabar hampir seharian baru bisa bertemu dengan Kanit Tipiter, Dahroji.
Sementara atas kasus ini, masyarakat setempat meminta agar pihak berwenang menindak tegas perusahaan illegal tersebut karena merugikan masyarakat.
“Wong namanya juga illegal, ya melanggar. Masyarakat dirugikan juga mas. Ya kan mobil mereka lalu lalang, dan jalan jadi rusak,” ujarnya. (Pur)