BANDUNG,- Kebijakan pembatasan parkir di lingkungan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dilakukan bukan tanpa alasan. Selain mempertimbangkan keterbatasan kapasitas area parkir, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengadilan dalam memperkuat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Sekretaris PN Bandung Kelas IA Khusus, Nana Rusmana, mengatakan kebijakan tersebut lahir setelah adanya evaluasi dari tim Badan Pengawasan yang memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Salah satu rekomendasi yang disampaikan berkaitan dengan penggunaan area parkir oleh pihak eksternal.
“Rekomendasinya supaya tidak ada parkir eksternal di dalam kantor kami karena itu rawan dengan pungli,” ujar Nana saat ditemui di Kantor PN Bandung, Rabu (10/6/2026).
Menurut Nana, rekomendasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat evaluasi bersama pimpinan dan tim SMAP. Dari hasil pembahasan itu, pengadilan memutuskan untuk memprioritaskan penggunaan area parkir bagi pihak yang memiliki kepentingan langsung dengan proses persidangan dan pelayanan hukum.
Prioritaskan Pihak Berperkara
Nana menjelaskan, area parkir di lingkungan PN Bandung memiliki keterbatasan kapasitas. Sementara jumlah pegawai yang bertugas saat ini mencapai sekitar 150 orang dengan kendaraan roda dua maupun roda empat yang juga membutuhkan ruang parkir.
Karena itu, pengadilan memprioritaskan akses bagi para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, kuasa hukum, jaksa, serta wartawan yang menjalankan tugas peliputan.
“Yang kita prioritaskan memang yang berperkara. Jangan sampai orang yang benar-benar berperkara, kuasa hukum, atau para pihak malah tidak bisa masuk karena terhalangi oleh yang tidak berkepentingan langsung,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi masyarakat memperoleh layanan pengadilan. Sebaliknya, pengaturan dilakukan agar pelayanan kepada pencari keadilan dapat berjalan lebih tertib dan tidak terganggu oleh keterbatasan fasilitas yang tersedia.
Masih Terus Dievaluasi
Menurut Nana, hingga saat ini PN Bandung belum menerapkan pembatasan secara total. Pengadilan masih melakukan evaluasi terhadap kapasitas area yang tersedia dan membuka ruang untuk penyempurnaan kebijakan apabila diperlukan.
Pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan instansi terkait untuk membahas kemungkinan penataan di luar kawasan pengadilan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
“Setiap masukan akan kami evaluasi dan kami cari jalan keluarnya. Dalam setiap masalah pasti ada solusi,” ujarnya.
Nana berharap berbagai masukan dari masyarakat, pencari keadilan, maupun wartawan dapat menjadi bahan perbaikan layanan di PN Bandung. Menurutnya, tujuan utama pengadilan adalah memastikan seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan hukum tetap dapat terlayani dengan baik.**












